Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Wow! Raja Marga Sudah Garap 1200 Hektar Hutan Simeulue Tanpa Izin Apapun

Tim Pansus DPRK Simeulue saat melakukan kunjungan kerja ke Lahan Kebun Sawit PT. Raja Marga berrapa waktu lalu. (Foto: Istimewa)
Tim Pansus DPRK Simeulue saat melakukan kunjungan kerja ke Lahan Kebun Sawit PT. Raja Marga berrapa waktu lalu. (Foto: Istimewa)

SIMEULUE – Gonjang ganjing soal perambahan hutan yang dilakukan oleh PT. Raja Marga tanpa izin, kini terungkap sudah. Perusahaan itu mengaku belum memiliki izin apapun saat membuka lahan. Pengakuan itu disampaikan Fadhil Baihaqi selaku perwakilan PT. Raja Marga di hadapan Tim Pansus DPRK Simeulue, Rabu (21/8/2024) sore.

Ketua Tim Pansus DPRK Simeulue, Hamsipar mengatakan bahwa pihaknya sengaja mengundang PT. Raja Marga untuk meminta keterangan dan klarifikasi terkait pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit yang dilakukan Raja Marga diduga tanpa izin.

“Tadi Fadhil Baihaqi yang mewakili PT. Raja Marga telah datang menemui Tim Pansus DPRK Simeulue, setelah kita minta keterangan dari Fadhil, ternyata PT. Raja Marga belum mempunyai izin apapun saat membuka lahan di Teupah Selatan, Teluk Dalam dan Simeulue Barat,” sebut Hamsipar kepada Media ini, Rabu (21/8/2024).

BACA JUGA:  Akibat Hujan Deras, Bireuen Terendam Banjir Warga Terpaksa Mengungsi

Fadhil mengaku kepada Tim Pansus DPRK Simeulue, Raja Marga mulai membuka lahan perkebunan sawit di Simeulue sejak tahun 2019 dan hingga saat ini sudah dibuka seluas lebih kurang 1.200 Hektar, akan tetapi pengusulan izin baru disampaikan kepada Kehutanan pada bulan Februari 2024.

“Ini aneh, mulai buka lahan 2019, mengapa usulan izin baru disampaikan bulan Februari 2024,” kata Hamsipar.

80 Sertifikat Lahan Warga Pasir Tinggi

Lahan yang sudah dibeli Raja Marga seluas 142 Hektar dengan jumlah 80 sertifikat di desa Pasir tinggi yang dikomplain warga Latiung, Hamsipar menyebutkan, bahwa 80 sertifikat ditahan Fadhil untuk diusukan ke Meulaboh untuk balik nama.

BACA JUGA:  Pasar Bina Usaha Meulaboh Akan Dibangun Dengan APBN 3 Milyar

“Pengakuan Fadhil kepada.kami, bahwa setelah dipasang tapal batas desa, ternyata lahan seluas 142 Hektar tersebut bukan milik werga desa Pasir Tinggi tetapi milik warga desa Latiung, maka Fadhil menahan sporadik tersebut untuk ganti nama. Akan tetapi aneh saja, karena Fadhil bukan petugas pertanahan, mengapa dia tahan sporadik tersebut,” ungkap Hamsipar lagi.

Kemudian, lanjut Hamsipar, pada saat pengukuran lahan tersebut, pengakuan Fadhil tidak pernah dihadiri pemilik lahan, tetapi dihadiri aparat desa setempat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Minta izin dulu ke hariandaerah.com