SIMEULUE – Gonjang ganjing soal perambahan hutan yang dilakukan oleh PT. Raja Marga tanpa izin, kini terungkap sudah. Perusahaan itu mengaku belum memiliki izin apapun saat membuka lahan. Pengakuan itu disampaikan Fadhil Baihaqi selaku perwakilan PT. Raja Marga di hadapan Tim Pansus DPRK Simeulue, Rabu (21/8/2024) sore.
Ketua Tim Pansus DPRK Simeulue, Hamsipar mengatakan bahwa pihaknya sengaja mengundang PT. Raja Marga untuk meminta keterangan dan klarifikasi terkait pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit yang dilakukan Raja Marga diduga tanpa izin.
“Tadi Fadhil Baihaqi yang mewakili PT. Raja Marga telah datang menemui Tim Pansus DPRK Simeulue, setelah kita minta keterangan dari Fadhil, ternyata PT. Raja Marga belum mempunyai izin apapun saat membuka lahan di Teupah Selatan, Teluk Dalam dan Simeulue Barat,” sebut Hamsipar kepada Media ini, Rabu (21/8/2024).
Fadhil mengaku kepada Tim Pansus DPRK Simeulue, Raja Marga mulai membuka lahan perkebunan sawit di Simeulue sejak tahun 2019 dan hingga saat ini sudah dibuka seluas lebih kurang 1.200 Hektar, akan tetapi pengusulan izin baru disampaikan kepada Kehutanan pada bulan Februari 2024.
“Ini aneh, mulai buka lahan 2019, mengapa usulan izin baru disampaikan bulan Februari 2024,” kata Hamsipar.
80 Sertifikat Lahan Warga Pasir Tinggi
Lahan yang sudah dibeli Raja Marga seluas 142 Hektar dengan jumlah 80 sertifikat di desa Pasir tinggi yang dikomplain warga Latiung, Hamsipar menyebutkan, bahwa 80 sertifikat ditahan Fadhil untuk diusukan ke Meulaboh untuk balik nama.
“Pengakuan Fadhil kepada.kami, bahwa setelah dipasang tapal batas desa, ternyata lahan seluas 142 Hektar tersebut bukan milik werga desa Pasir Tinggi tetapi milik warga desa Latiung, maka Fadhil menahan sporadik tersebut untuk ganti nama. Akan tetapi aneh saja, karena Fadhil bukan petugas pertanahan, mengapa dia tahan sporadik tersebut,” ungkap Hamsipar lagi.
Kemudian, lanjut Hamsipar, pada saat pengukuran lahan tersebut, pengakuan Fadhil tidak pernah dihadiri pemilik lahan, tetapi dihadiri aparat desa setempat.
.
Status Lahan 3.180 Usulan HGU Raja Marga
Sebelumnya, UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah IV Meilaboh telah menerbitkan surat mengenai keterangan status lahan rencana HGU PT. Raja Marga yang turut diterima oleh DPRK Simeulue.
Surat bernomor: 522/495/VI/2024 tertanggal 24 Juni 2024 tersebut ditujukan kepada PT. Raja Marga, diterbitkan oleh UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah IV Meilaboh berdasarkan surat PT. Raja Marga nomor: 028/FL-DR/HO/IV/2024 tanggal 18 April 2024.
Dalam surat tersebut menjelaskan, bahwa berdasarkan lokasi yang dimungkinkan untuk Hak Guna Usaha (HGU) seluas lebih kurang 3.047, 17 Hektar dan terhadap 133,57 Hektar masuk dalam kawasan Hutan Produksi harus dileluarkan dari usulan HGU.
Namun, Pengakuan Fadhil ke Tim Pansus DPRK Simeulue berbeda dengan Surat Raja Marga ke UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah IV Meilaboh, dimana Pihak Raja Marga mengusulkan izin pada bulan April 2024 sedangkan pengakuan Fadhil pada bulan Februari 2024.