Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh
Daerah  

30 Wajib Pajak Terima Penghargaan, Ini Harapan Pj Walikota Banda Aceh

Banda Aceh
PJ Walikota Banda Aceh, Amiruddin yang Didampingi Forkopimda Kota Banda Aceh Saat Penyerahan Piagam Penghargaan Kepada 30 Wajib Pajak di Aula Balai Kota Banda Aceh, Rabu (11/10/2013). (Foto: hariandaerah.com/H).

BANDA ACEH – Tiga puluh wajib pajak yang dinilai patuh dalam merealisasikan kewajiban perpajakan daerah menerima piagam penghargaan dari pemerintah kota Banda Aceh yang diserahkan langsung oleh Penjabat (Pj) walikota, Amiruddin yang berlangsung di Aula Balai Kota Banda, Rabu (11/10/2023).

Dalam sambutannya, Amiruddin mengucapkan selamat kepada para penerima penghargaan atas kepatuhannya dalam membayar pajak daerah.

“Saya ucapkan selamat kepada para penerima penghargaan atas kepatuhan dan kesadaran dalam membayar pajak daerah,” ucap Pj Walikota.

Penghargaan juga diberikan Amiruddin kepada instansi/lembaga pendukung optimalisasi pajak daerah, yakni Polresta Banda Aceh, Kodim 0101/KBA, dan Kejari Banda Aceh. Kemudian dilanjutkan dengan prosesi penganugerahan dirangkai dengan peluncuran aplikasi Sistem Layanan Perpajakan (Silakan).

Lebih lanjut Amiruddin mengatakan, para penerima penghargaan tersebut merupakan contoh nyata, bagaimana kolaborasi antara wajib pajak dan pemerintah dapat menciptakan sinergi positif.

“Bapak/ibu tidak hanya memenuhi kewajiban sebagai warga yang taat, tetapi juga telah membantu memyukseskan pembangunan kota kita untuk menjadi tempat yang lebih baik,” katanya.

“Saya berharap agar para penerima penghargaan ini dapat menjadi panutan bagi wajib pajak lainnya untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam membayar pajak daerah,” tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, Pj wali kota juga turut menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pihak polresta, kodim, dan kejari yang telah bersinergi dengan Pemko Banda Aceh dalam mengoptimalikan penerimaan pajak daerah.

BACA JUGA:  Anak Yatim dan Fakir Miskin di Kota Langsa Dapat Seragam Sekolah Gratis

“Sinergitas ini merupakan langkah yang sangat penting dalam upaya meningkatkan penerimaan pajak daerah untuk pengembangan berbagai program pembangunan demi peningkatan kualitas hidup masyarakat,” ujar Amiruddin.

Tak hanya itu, Pj walikota juga menyampaikan apresiasi kepada Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) Banda Aceh atas peluncuran aplikasi Silakan. Ini adalah langkah besar menuju modernisasi administrasi pemerintahan.

“Dengan aplikasi Silakan, proses administrasi perpajakan akan menjadi lebih efisien, transparan, dan mudah diakses oleh masyarakat. Semoga ini mewujudkan pelayanan pajak yang lebih baik di Kota Banda Aceh,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala BPKK Banda Aceh, M.Iqbal Rokan menyebutkan, penghargaan tersebut merupakan salah satu bentuk apresiasi kepada para wajib pajak dan instansi terkait yang telah berkontribusi aktif serta mendukung perekonomian dan pembangunan di Banda Aceh.

“Wajib pajak penerima penghargaan berdasarkan kriteria tingkat kepatuhan dalam menyampaikan pelaporan dan pembayaran kewajiban pajak daerah, dan penggunaan alat monitoring pajak online atau tapping box,” ujarnya.

Mengenai aplikasi Silakan, M. Iqbal mengatakan, untuk memberikan kemudahan akses bagi wajib pajak dalam pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) secara online.

BACA JUGA:  Pemkab Tegal Dorong Technopreneurship, Menuju Smart City melalui Kolaborasi Inovatif

“Ini juga wujud percepatan layanan publik dengan digitalisasi Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang akan disampaikan secara elektronik sehingga bisa langsung diterima oleh wajib pajak melalui pesan WhatsApp,” ujarnya lagi.

Untuk kategori pajak hotel, penghargaan Kepatuhan Merealisasikan Kewajiban Perpajakan Daerah, diberikan kepada Hermes Palace, Kyriad Muraya, Ayani, Rasamala Indah, Hotel Medan, Grand Permata Hati, Hip Hope, Hotel Prapat, Aceh Hotel, Seventeen, dan My Home.

Kemudian penghargaan kategori pajak restoran diberikan kepada KFC, Pizza Hut, Richeese Factory, Restoran Bunda SJ, Restoran Istana, Sop Sumsum Kutaraja, Wong Solo, Simpang Lima Grocery, KK Cut Zen, Station Coffee Premium, The Gade Coffee & Gold, Hana Kantin Jepang, Kopi Kenangan, JCo Donut & Coffe, Seven Kei, Roti O, dan Point Cafe.

Adapun untuk klasifikasi objek pajak hiburan dan parkir, penghargaan Kepatuhan Merealisasikan Kewajiban Perpajakan Daerah masing-masing diberikan kepada Funland dan Parkir Plaza Aceh.

Dalam kegiatan tersebut, turut dihadiri Ketua DPRK Farid Nyak Umar, Wakapolresta Banda Aceh Satya Yudha Prakasa, dan unsur forkopimda lainnya.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *