Aceh Barat Daya – Kepolisian Resor Aceh Barat Daya (Polres) Aceh Barat Daya (Abdya) kembali menunjukkan ketegasan dalam menindak aksi balap liar yang meresahkan masyarakat.
Seperti pada Kamis malam (5/6/2025), bertepatan dengan malam takbiran Hari Raya Iduladha 1446 H, lima unit sepeda motor berhasil diamankan dalam sebuah operasi penertiban di jalan dua jalur kawasan Kantor Bupati Aceh Barat Daya, Blangpidie.
Operasi ini dipimpin langsung oleh personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Abdya, sebagai respons atas laporan warga yang resah terhadap maraknya aksi balap liar di wilayah tersebut, terutama di malam hari dan akhir pekan.
Kapolres Aceh Barat Daya, AKBP Agus Sulistianto, melalui Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) AKP T. Tasrizalsyah, membenarkan adanya kegiatan penertiban tersebut.
“Benar, kami menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas balap liar di sekitar jalan dua jalur Kantor Bupati. Berdasarkan laporan tersebut, kami segera melakukan operasi penertiban dan berhasil mengamankan lima unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aksi balap liar,” ungkap AKP T. Tasrizalsyah kepada media ini, Kamis malam (5/6/2025).
Kegiatan penertiban ini dilaksanakan oleh tim yang terdiri dari empat personel yakni, Ipda Prawiro Djoko S., Aipda Desmitya Putra, Aipda Andri Fakhrizal, dan Brigadir Maman Abdurahman.
“Mereka diterjunkan langsung ke lokasi pada malam takbiran, saat aktivitas balap liar biasanya meningkat karena arus lalu lintas yang relatif sepi dan euforia menjelang hari raya,” katanya.
Dari pantauan di lapangan, suasana saat penertiban berlangsung sempat tegang. Para pelaku balap liar mencoba melarikan diri ketika menyadari kehadiran petugas.
Namun, berkat kesigapan dan koordinasi yang baik, petugas berhasil mengamankan lima unit sepeda motor yang ditinggalkan maupun yang masih dikendarai oleh pelaku.
“Beberapa pengendara melarikan diri saat melihat kami datang. Namun, lima kendaraan berhasil kami sita di tempat. Identitas pemilik kendaraan saat ini sedang dalam proses pendataan,” tambah AKP Tasrizalsyah.
Aksi balap liar tidak hanya mengganggu ketenangan warga, tetapi juga menimbulkan risiko kecelakaan lalu lintas yang tinggi, baik bagi pelaku maupun pengguna jalan lainnya.
Lokasi di depan kantor bupati yang seharusnya menjadi kawasan tertib dan representatif pemerintahan, justru dijadikan arena adu kecepatan yang ilegal.
Menurut pengakuan warga sekitar, suara knalpot bising serta aksi ugal-ugalan para pelaku sering terjadi pada malam hari, terutama menjelang akhir pekan dan hari besar keagamaan.
“Kadang tengah malam baru reda. Anak-anak muda itu bawa motor kencang-kencang, tanpa helm, bahkan beberapa kali hampir menabrak pengguna jalan lain,” ujar Fauzi (43), seorang warga Blangpidie yang tinggal tak jauh dari lokasi.
Ia menyambut baik tindakan cepat dari kepolisian yang langsung merespons laporan masyarakat.
“Kami sebagai warga sangat mendukung langkah polisi ini. Jangan sampai terjadi kecelakaan dulu baru ditindak. Kami harap patroli malam bisa rutin dilakukan,” tambahnya.
AKP T. Tasrizalsyah menegaskan bahwa kendaraan yang diamankan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum. Pihaknya juga akan memanggil orang tua atau wali dari pelaku, jika pelakunya masih di bawah umur.
“Kami tidak hanya menindak pelaku di lapangan, tetapi juga melakukan pembinaan. Jika pengendara masih pelajar atau di bawah umur, kami akan panggil orang tua mereka. Kendaraan akan ditahan hingga proses pembinaan selesai dan kelengkapan surat-surat dipenuhi,” jelasnya
Ia juga menyampaikan bahwa operasi ini akan menjadi awal dari patroli rutin di sejumlah titik rawan balap liar di wilayah Abdya.
“Kami sudah petakan beberapa lokasi rawan, seperti jalan dua jalur kantor Bupati Blangpidie, kawasan Susoh, dan beberapa jalan protokol lainnya. Operasi dan patroli akan kami intensifkan, terutama pada malam akhir pekan dan hari-hari besar keagamaan,” tegasnya.
Pihak Polres Abdya juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para remaja dan pemuda, untuk tidak melakukan aktivitas balap liar yang membahayakan diri sendiri dan orang lain.
Kepolisian mengingatkan bahwa ada sanksi hukum yang tegas bagi pelaku balap liar, termasuk penilangan, penahanan kendaraan, hingga kemungkinan pidana jika terjadi kecelakaan yang melibatkan korban.
“Jangan jadikan jalan umum sebagai arena balapan. Selain berbahaya, itu juga melanggar hukum. Jika ingin menyalurkan hobi, salurkan di tempat yang aman dan sesuai aturan, misalnya di sirkuit,” pesan AKP Tasrizalsyah.
Langkah tegas kepolisian ini mendapatkan dukungan luas dari berbagai elemen masyarakat. Banyak pihak berharap agar tindakan ini menjadi efek jera bagi pelaku dan peringatan bagi yang berniat melakukan hal serupa.
“Kami berharap ini tidak hanya sesaat. Harus ada pengawasan terus menerus agar generasi muda tidak salah arah. Pemerintah daerah juga perlu hadir memberikan fasilitas dan edukasi agar anak muda tidak menjadikan jalan umum sebagai tempat unjuk kecepatan,” ujar Junaidi, seorang warga Kecamatan Blangpidie.
Kegiatan balap liar, meskipun sering dianggap sebagai ekspresi kebebasan anak muda, tetap harus dibatasi dalam koridor hukum dan keselamatan publik.
“Kepolisian, sebagai pelindung dan pengayom masyarakat, memiliki peran krusial dalam menjaga agar jalanan tetap aman dan nyaman untuk semua,” tambahnya.
Dengan penertiban ini, diharapkan kawasan dua jalur Blangpidie dan sekitarnya dapat kembali menjadi ruang publik yang aman dari aksi-aksi membahayakan, serta menjadi contoh bagi daerah lain dalam penegakan disiplin lalu lintas—terlebih di momen sakral seperti malam takbiran.














