Aceh Barat Daya – Tim Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Aceh Barat Daya kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Kali ini, seorang pelajar berinisial SAM (17), warga Desa Tokoh, Kecamatan Manggeng, Kabupaten Aceh Barat Daya, berhasil diamankan atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah mereka.
Berdasarkan informasi tersebut, tim Sat Resnarkoba segera melakukan patroli dan pemantauan di lokasi yang disebutkan.
Sekira pukul 16.00 WIB, petugas menemukan seorang pemuda yang sesuai dengan ciri-ciri yang telah diperoleh, tengah duduk di depan sebuah warung kecil yang tertutup di Desa Ie Lhop, Kecamatan Tangan-Tangan, Kabupaten Aceh Barat Daya.
Saat petugas mendekati dan mencoba mengamankan pemuda tersebut, yang kemudian diketahui sebagai SAM, ia tampak gelisah dan berusaha membuang sesuatu ke arah belakang.
Tindakan cepat petugas berhasil menggagalkan upaya tersebut, dan setelah dilakukan pemeriksaan di lokasi, ditemukan dua bungkus narkotika jenis ganja dengan berat total 4,80 gram.
Barang bukti yang ditemukan antara lain, 1 bungkus ganja yang dibungkus dengan kertas warna putih dan bungkus ganja yang dibungkus dengan kertas warna merah, disimpan dalam kotak rokok merk Marlboro
Juga ditemukan 1 buah kaca pirek, yang sering digunakan untuk mengonsumsi narkotika, 1 buah kotak rokok merk Marlboro warna merah hitam.
Petugas juga menyita 1 buah dompet warna hitam dan 1 unit handphone merk iPhone warna putih.
Berdasarkan hasil interogasi awal, SAM mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang hingga kini masih dalam penyelidikan.
Polres Aceh Barat Daya menduga bahwa tersangka bukan sekadar pengguna, melainkan juga bagian dari jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Saat ini, petugas tengah melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok dan jaringan yang lebih besar.
Kapolres Aceh Barat Daya AKBP Agus Sulistianto, S.H., S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Hengki Harianto, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami akan terus memperketat pengawasan dan menindak tegas para pelaku peredaran narkotika. Kami juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” ujar Iptu Hengki Harianto.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Barat Daya guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
SAM dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika.
Jika terbukti bersalah, ia dapat dikenakan ancaman pidana yang cukup berat, mengingat usianya yang masih di bawah umur.
Polres Aceh Barat Daya juga akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menentukan langkah hukum yang tepat, termasuk kemungkinan rehabilitasi jika tersangka terbukti sebagai pengguna aktif.
Dalam upaya memberantas peredaran narkotika, kepolisian menekankan pentingnya kerja sama dengan masyarakat.
Laporan dan informasi dari warga sangat membantu dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika di Kabupaten Aceh Barat Daya.
Polres Aceh Barat Daya mengajak seluruh elemen masyarakat, terutama para orang tua dan pendidik, untuk lebih aktif dalam mengawasi pergaulan anak-anak agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika.
“Narkotika adalah ancaman serius bagi generasi muda. Kami harap masyarakat tidak ragu untuk melapor jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika di lingkungan mereka,” tutup Kasat Resnarkoba.
Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku lain bahwa aparat kepolisian tidak akan tinggal diam dalam menghadapi peredaran narkotika.
Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah peredaran narkotika semakin meluas di wilayah Aceh Barat Daya.














