Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Kejaksaan Negeri Brebes Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Kredit Mikro, Kerugian Negara Capai Rp3,5 Miliar

IMG 20261102 214341
Proses penetapan sekaligus penahanan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kredit mikro di Kejaksaan Negeri Brebes.(Foto: hariandaerah.com)

BREBES — Kejaksaan Negeri Brebes resmi menetapkan sekaligus menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan kredit mikro pada salah satu Bank Plat Merah di Kabupaten Brebes. Penetapan dan penahanan dilakukan pada Senin, 2 November 2026, di Ruang Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Brebes.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Brebes, Muhammad Indra Muda Nasution, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Intelijen, Hendrik Murbawan, S.H., M.H., serta Kepala Seksi Pidsus, Danu Trisanawanto, S.H., M.H., dan jajaran jaksa penyidik.

Kedua tersangka masing-masing berinisial MYD (38 tahun), yang bekerja di bagian Marketing, dan AM (40 tahun), selaku pihak ketiga. Keduanya akan ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 2 November hingga 21 November 2026 di Rumah Tahanan Negara Brebes.

Kajari Brebes menjelaskan bahwa proses penyidikan telah berjalan sejak Maret 2026 berdasarkan laporan yang masuk dari masyarakat. Berdasarkan hasil audit BPKP Provinsi Jawa Tengah tanggal 8 September 2026, kerugian keuangan negara akibat perbuatan kedua tersangka tercatat sebesar Rp3.528.880.000 (tiga miliar lima ratus dua puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah).

BACA JUGA:  Sumbang Miliaran ke Kas Negara, Nelayan Kluwut Brebes Terpaksa Patungan Kuras Lumpur Pelabuhan

Diduga, tersangka MYD memanipulasi data penghasilan calon nasabah, mengisikan informasi tidak benar pada formulir analisis kredit, serta melampirkan dokumen palsu berupa foto tempat usaha yang bukan milik nasabah. Sementara itu, dana kredit yang dicairkan melalui percaloan dikuasai bersama oleh MYD dan AM pada rentang tahun 2022 hingga 2024, dan tidak digunakan untuk kebutuhan usaha sebagaimana diajukan.

Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf a atau c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.

BACA JUGA:  Pembangunan RTLH Program TMMD Kodim 0104/Aceh Timur Dikebut Masuki Tahap Finishing

Penahanan dilakukan sesuai ketentuan Pasal 99 Jo. Pasal 100 ayat (5) huruf d dan e UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, guna menjamin kelancaran penyidikan serta mencegah risiko tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

“Langkah ini adalah bukti nyata komitmen Kejaksaan Negeri Brebes dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi, khususnya yang secara langsung merugikan masyarakat,” tegas Kajari Brebes.

Saat ini penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap seluruh fakta hukum serta memanggil pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *