Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Bupati Paramitha Dorong Penertiban Kabel Fiber Optik, Tegaskan Kepatuhan Aturan dan Kontribusi Bagi Daerah

IMG 20261102 171740
Bupati Brebes Hj. Paramitha Widya Kusuma memberikan arahan dalam Rapat Pembahasan Penertiban Kabel Fiber Optik di Kantor Pemerintahan Terpadu Kabupaten Brebes, Senin (2/11/2026). Foto : hariandaerah.com

BREBES — Penataan wajah kota bukan sekadar urusan estetika, melainkan upaya memastikan seluruh infrastruktur telekomunikasi tumbuh secara tertib, aman, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat. Hal tersebut menjadi arahan utama Bupati Brebes Hj. Paramitha Widya Kusuma, S.E., M.M., dalam Rapat Pembahasan Penertiban Kabel Fiber Optik (FO) yang digelar di Ruang Rapat Lantai 5 Gedung Kantor Pemerintahan Terpadu (KPT) Kabupaten Brebes, Senin (2/11/2026).

Dalam arahannya, Bupati Paramitha menegaskan bahwa penertiban jaringan kabel fiber optik tidak boleh terus tertunda. Ia menyebut rencana penataan ini sudah dirancang sejak tahun 2025, sehingga diperlukan langkah konkret, koordinasi kuat, serta komitmen bersama agar program tersebut benar‑benar terealisasi.

Ia menilai pesatnya perkembangan jaringan telekomunikasi harus diimbangi kepatuhan para penyedia layanan terhadap peraturan serta tanggung jawab dalam memanfaatkan ruang publik. Meskipun akses internet menjadi kebutuhan masyarakat yang semakin mendesak, pembangunan infrastrukturnya tetap harus memperhatikan aspek keselamatan, ketertiban, keindahan lingkungan, serta kepentingan daerah.

BACA JUGA:  Ribuan Pengunjung Bawa Rezeki, Pedagang Kecil Nikmati Berkah Festival Bawang Merah Brebes

Menurutnya, masih terdapat sejumlah penyedia layanan internet yang belum sepenuhnya menaati peraturan daerah terkait pemanfaatan fasilitas dan ruang publik. Selain itu, Bupati juga menyoroti pentingnya kontribusi para pelaku usaha terhadap pendapatan daerah melalui pemenuhan kewajiban pajak dan retribusi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pemerintah daerah mendukung investasi, kemajuan teknologi, serta perluasan akses internet bagi masyarakat. Namun dukungan itu harus disertai kepatuhan terhadap regulasi agar tercipta iklim usaha yang sehat, tertib, dan berkeadilan,” tegasnya.

Penertiban kabel fiber optik bukan dimaknai semata‑mata sebagai aksi penindakan sesaat, melainkan momentum membangun tata kelola infrastruktur telekomunikasi yang jelas, terukur, dan berkelanjutan melalui sinergi antara Pemkab Brebes dan para penyedia layanan. Dengan begitu, kebutuhan masyarakat terhadap akses komunikasi tetap terpenuhi tanpa mengesampingkan keselamatan, kenyamanan, serta keindahan lingkungan.

BACA JUGA:  Kapolres Aceh Barat Pimpin Langsung Pengamanan Demo SMUR

Melalui rapat tersebut, Pemerintah Kabupaten Brebes akan menindaklanjuti langkah‑langkah nyata, mulai dari penguatan koordinasi antarperangkat daerah, pendataan infrastruktur jaringan, hingga evaluasi kepatuhan para penyedia layanan terhadap ketentuan yang berlaku.

Penataan kabel fiber optik menjadi bagian penting dalam mewujudkan Kabupaten Brebes yang lebih tertib, nyaman, dan berwibawa. Bupati Paramitha berharap pertumbuhan infrastruktur digital berjalan selaras dengan kepentingan masyarakat, kepastian hukum, serta peningkatan kontribusi bagi pembangunan daerah. Sebab kemajuan daerah tidak hanya diukur dari kecepatan perkembangan teknologi, tetapi juga dari seberapa baik kemajuan tersebut dikelola demi kepentingan bersama.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *