Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Kemenkumham Harap Masalah Kecil di Desa Jangan Sampai ke Pengadilan

Masalah
Kemenkumham Harap masalah kecil diselesaikan di Desa jangan sampai ke Pengadilan, Kamis (1/6/2023). (Foto: Istimewa)

JAKARTAMenteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menyampaikan pentingnya keterlibatan para kepala desa atau lurah dalam menangani permasalahan hukum yang terjadi di tingkat desa, ia berharap bahwa kepala desa dapat menjadi aktor proaktif dalam menyelesaikan masalah kecil di desa, sehingga tidak perlu melibatkan pengadilan.

Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Yasonna dalam acara Paralegal Justice Award yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) serta Mahkamah Agung (MA). Acara tersebut berlangsung di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Kamis, (1/6/2023).

Pertama-tama Yasonna menjelaskan, bahwa Indonesia sangat rentan terhadap pelanggaran hukum, dari total kasus yang ditangani. 70% merupakan kasus pidana dan 30% merupakan kasus perdata. Banyak dari perkara-perkara yang muncul disebabkan oleh perselisihan antara masyarakat.

“Kondisi ini secara tidak langsung berdampak pada kesulitan lembaga penegak hukum dalam menyelesaikan perkara-perkara pidana yang melebihi kapasitas yang tersedia di tingkat kepolisian, kejaksaan, pengadilan, serta di rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan,” ujar Yasonna.

Oleh karena itu, Yasonna mengungkapkan bahwa diperlukan penyelesaian perkara non-litigasi atau penyelesaian di luar pengadilan, salah satu metode yang termasuk dalam hal ini adalah restorative justice.

BACA JUGA:  Direktur INW Apresiasi Keberhasilan Polri dalam Membongkar Sindikat Narkoba Internasional

“Peran para legal ini sangat penting, dan kita berharap agar ini sesuai dengan konsep restorative justice baik dalam hukum pidana maupun perdata, serta konsep undang-undang pemasyarakatan yang ada saat ini. Untuk tindak pidana kecil, sebaiknya kepala desa dapat menyelesaikannya,” jelasnya.

Yasonna memberikan contoh kasus-kasus pidana kecil, seperti kasus seorang nenek yang dilaporkan ke polisi karena mencuri coklat. Menurut Yasonna, hal tersebut seharusnya tidak perlu diadili hingga tingkat pengadilan, mengingat sifat kecil dan kurangnya dampak serius dari tindakan tersebut terhadap masyarakat. Dia menekankan perlunya pendekatan yang lebih proporsional dan berkeadilan, di mana kepala desa atau lurah berperan penting dalam menyelesaikan kasus semacam itu melalui mediasi dan restorative justice, tanpa harus membebani lembaga peradilan yang seharusnya lebih fokus pada kasus-kasus yang lebih kompleks dan signifikan.

“Oleh karena itu, mereka dilatih untuk menjadi paralegal, Kita akan mengundang hakim dan praktisi hukum untuk memberikan pendampingan dan pelatihan kepada kepala desa dan lurah,” tambahnya.

Ketua Mahkamah Agung, M. Syarifuddin, juga menekankan pandangan sejalan dengan itu. Dia mengakui bahwa kepala desa atau lurah memiliki kedekatan khusus dengan masyarakatnya, yang memungkinkan mereka untuk menyelesaikan kasus-kasus pidana kecil secara lebih efektif dan harmonis, tanpa harus melibatkan proses pengadilan yang formal, dalam konteks ini, peran kepala desa atau lurah sebagai mediator dapat menciptakan penyelesaian yang lebih cepat dan berkeadilan, serta memperkuat ikatan sosial di tingkat desa. Hal ini juga berkontribusi dalam mengurangi beban lembaga peradilan yang seharusnya lebih difokuskan pada kasus-kasus yang memerlukan perhatian dan sumber daya yang lebih besar.

BACA JUGA:  Ujian Seleksi PPPK Tahap 2 Ditunda, Kepala BKPSDM Langsa: Perbaikan Layanan

“Seorang kepala desa atau lurah menjadi sosok pembantu yang mampu menyelesaikan setiap persoalan yang timbul dari warganya hingga akar permasalahannya,” kata Syarifuddin.

Dengan demikian, peran kepala desa atau lurah dalam menyelesaikan masalah kecil di tingkat desa secara proaktif dan menggunakan pendekatan non-litigasi seperti restorative justice diharapkan dapat mengurangi beban lembaga penegak hukum serta mempercepat proses penyelesaian perkara. Hal ini juga dapat membantu masyarakat mencapai keadilan yang lebih cepat dan efektif dalam konteks hukum di Indonesia.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *