Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Asisten Sekda Aceh Ajak Sinergi Pelayanan Publik Demi Kesejahteraan Rakyat

sekda aceh
Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Aceh, Dr. M. Jafar, SH, M.Hum, menyampaikan sambutan saat membuka Rapat Kerja Evaluasi Pelaksanaan Kerja Sama Daerah Tahun 2023, di Hotel Grand Nanggroe, Banda Aceh, Kamis (3/8/2023). (Foto: Humas Pemprov)

BANDA ACEH – Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh, dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Aceh, M Jafar, membuka Rapat Kerja (Raker) Evaluasi Pelaksanaan Kerja Sama Daerah Tahun 2023 di Hotel Grand Nanggroe, Banda Aceh, Kamis (3/8/2023).

Acara dengan tema “Kita Wujudkan Pelayanan Publik yang Lebih Baik” diikuti oleh seluruh pejabat fungsional terkait dari Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA).

Dalam pembukaannya, M Jafar menyampaikan, bahwa Pemerintah Aceh memiliki kewenangan untuk menjalin kerjasama dengan daerah atau pihak ketiga dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat dan meningkatkan efisiensi serta efektivitas pelayanan publik yang saling menguntungkan.

Lebih lanjut, M Jafar mengutip Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh, dan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2010 tentang Kerja Sama Pemerintah Aceh dengan badan dan/atau lembaga di luar negeri sebagai landasan hukum untuk kerjasama tersebut.

Menurut M Jafar, kerja sama daerah memiliki peran penting dalam mencapai sinergi antar daerah dalam mengatasi kesenjangan antar wilayah melalui perencanaan pembangunan dan implementasi pengembangan wilayah yang sinergis dan selaras, sehingga berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

BACA JUGA:  Wujudkan Koperasi Sehat Dengan Memperkuat SDM Pengurus dan Pembina

Dalam upaya mencapai tujuan tersebut, dilaksanakanlah Raker Evaluasi terhadap pelaksanaan kerja sama daerah pada Tahun Anggaran 2023, yang diharapkan dapat memberikan perhatian dan perbaikan lebih baik.

Jafar juga menyampaikan, lima hal penting yang harus diperhatikan dalam melakukan kerja sama dengan daerah atau pihak ketiga. Pertama, setiap SKPA harus melakukan inventarisasi dan analisis kerja sama daerah berdasarkan potensi dan karakteristik di daerah masing-masing.

Kedua, harus membahas dan menginventarisir dokumen kerja sama daerah seperti Kerangka Acuan Kerja (KAK), paparan dari mitra kerja sama, studi kelayakan, surat penawaran, dan bukti kelayakan mitra kerja sama, terutama dalam hal kemampuan keuangan untuk membiayai pelaksanaan kerja sama ekonomi dan finansial.

Ketiga, penting untuk melakukan pemetaan urusan pemerintahan yang dapat dikerjasamakan, sehingga dapat menjadi bahan masukan atau pertimbangan untuk keberlanjutan kerja sama daerah dengan daerah lain dan pihak ketiga, baik dalam maupun luar negeri.

Keempat, seluruh SKPA diharapkan menyerahkan dokumen pendukung berupa fotokopi kesepakatan bersama dan perjanjian kerjasama. Dan yang kelima, diharapkan semua SKPA dapat menyerahkan laporan kerja sama daerah pada kesempatan pertama enam bulan sekali sesuai Permendagri Nomor 22 Tahun 2020.

BACA JUGA:  Sediakan Water Station Diarena PKA-8, Pengunjung: Sangat Bagus

Plh. Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Restu Andi Surya, mengungkapkan, bahwa saat ini terdapat sekitar 243 kerja sama yang tersebar di seluruh SKPA. Oleh karena itu, perlu dilakukan evaluasi secara berkelanjutan untuk meninjau manfaat dari kerja sama tersebut bagi Aceh.

“Tim telah melakukan pendataan awal planing kerja sama daerah, untuk selanjutnya akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” kata Restu.

Restu berharap, Raker ini dapat memberikan pencerahan dan menyamakan persepsi dalam proses dan evaluasi dalam menjalin kerja sama dengan daerah atau pihak ketiga, sesuai dengan amanat perundang-undangan yang berlaku. Semua upaya tersebut diharapkan dapat meningkatkan pelayanan publik yang lebih baik bagi masyarakat Aceh.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *