Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Rakyat Miskin Terdesak Harga Tanah Tinggi: Program Rumah Layak Huni Belum Sentuh Akar Masalah

IMG 20260510 WA0033
Gambar karikatur dok hariandaerah.com/Putra Zambase 
BREBES – Program rumah layak huni di Kabupaten Brebes tidak bisa hanya dimaknai sebagai pembangunan fisik berupa dinding, atap, dan lantai bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Persoalan utamanya jauh lebih mendasar dan kompleks: tingginya lonjakan harga tanah yang membuat warga kecil semakin sulit memiliki hunian yang layak sekaligus legal.

Hal tersebut disampaikan pengamat politik Azra Fadilah Prabowo, S.I.P., kepada awak media hariandaerah.com pada Minggu (10/05/2026).

Menurut Azra, dalam beberapa tahun terakhir, harga tanah di Brebes mengalami kenaikan yang cukup signifikan. Hal ini terjadi tidak hanya di kawasan perkotaan, tetapi juga di sepanjang jalur strategis nasional, hingga daerah penyangga kawasan industri dan perdagangan. Kondisi ini menciptakan paradoks sosial: di satu sisi pembangunan terus bergulir, namun di sisi lain masyarakat ekonomi lemah justru semakin tersingkir dan kehilangan akses terhadap kepemilikan lahan.

“Dari sudut pandang kebijakan publik, persoalan rumah layak huni di Brebes tidak lagi cukup diselesaikan hanya dengan bantuan bedah rumah. Faktanya, banyak warga miskin yang sama sekali tidak memiliki tanah sendiri, menempati lahan sengketa, atau tinggal di tanah warisan keluarga namun tanpa dokumen kepemilikan yang sah. Akibatnya, mereka kesulitan mengakses bantuan perbaikan rumah karena terhalang syarat administrasi lahan,” ungkap Azra.

Menurutnya, inilah akar masalah yang sering kali luput dari perhatian pemerintah daerah.

Lebih lanjut, Azra menjelaskan bahwa lonjakan harga tanah dipicu oleh beberapa faktor, mulai dari pertumbuhan kawasan usaha, pembangunan infrastruktur, hingga praktik spekulasi lahan oleh para pemodal. Di saat yang sama, daya beli masyarakat kecil tidak mengalami peningkatan berarti. Akibatnya, warga berpenghasilan rendah hanya mampu membeli lahan di wilayah-wilayah rawan bencana, bantaran sungai, atau kawasan yang sebenarnya tidak layak untuk dihuni.

BACA JUGA:  ASN Wanita Lapas Narkotika Gunung Sindur Jadi Petugas Upacara Hari Ibu ke 95

“Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka program rumah layak huni hanya akan menjadi solusi jangka pendek yang tidak menyentuh akar persoalan struktural yang sesungguhnya,” tegasnya.

Oleh karena itu, Azra menekankan Pemerintah Kabupaten Brebes perlu berani menyusun strategi kebijakan perumahan rakyat yang berbasis pada reforma sosial dan tata ruang yang berpihak pada kepentingan masyarakat kecil. Ia menguraikan lima langkah strategis yang bisa diterapkan:

Pertama, Membentuk Konsep Bank Tanah Sosial.
Pemerintah perlu menginventarisasi aset tanah milik daerah yang tidak produktif atau mangkrak untuk dijadikan kawasan perumahan bagi warga miskin. Konsep ini penting agar pemerintah memiliki cadangan lahan dengan harga terjangkau. Selama ini, ketergantungan pada mekanisme pasar membuat harga tanah tidak terkendali dan masyarakat kecil kalah bersaing dengan pemodal besar.

Kedua, Membatasi Praktik Spekulasi Tanah
Pengawasan harus diperketat terhadap pembelian lahan dalam skala besar yang memicu kenaikan harga tidak wajar di kawasan strategis. Kebijakan tata ruang harus berpihak pada rakyat, bukan hanya mengutamakan kepentingan investasi, agar warga lokal tidak terus tersingkir dari wilayah yang bernilai ekonomi tinggi.

Ketiga, Pembangunan Berbasis Kawasan Terpadu
Selama ini, bantuan rumah layak huni masih bersifat parsial dan perorangan. Padahal, Brebes membutuhkan konsep pembangunan kawasan hunian lengkap dengan akses jalan, sanitasi, air bersih, dan fasilitas pendukung ekonomi. Model ini dinilai lebih efektif, tertata, dan memangkas biaya jika dikerjakan secara kolektif dibandingkan perbaikan rumah yang dilakukan secara sporadis.

BACA JUGA:  Konflik Memanas Jelang Muscab Demokrat Brebes: Ada Dugaan Intervensi, Ketua DPC Bantah

Keempat, Mempermudah Legalitas Tanah bagi Warga Miskin
Banyak warga Brebes menempati tanah secara turun-temurun namun tidak memiliki sertifikat resmi, sehingga terhalang mengakses bantuan. Pemerintah harus memprioritaskan program legalisasi aset dan bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional agar masyarakat kecil mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang mereka tinggali.

Kelima, Mengubah Paradigma Politik Perumahan
Selama ini, program rumah layak huni sering dianggap hanya sebagai sarana bantuan sosial atau pencitraan menjelang momentum politik. Padahal, persoalan hunian adalah isu kesejahteraan jangka panjang. Program ini harus ditempatkan sebagai strategi pengurangan kemiskinan struktural, bukan sekadar program populis sesaat.

Azra menambahkan, masyarakat kini semakin kritis. Mereka tidak hanya menilai dari bangunan fisik yang berdiri, tetapi juga melihat keseriusan pemerintah dalam menyelesaikan akar persoalan kehidupan rakyat kecil.

“Pada akhirnya, rumah layak huni bukan sekadar soal membangun tempat tinggal baru. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana negara menjamin rakyat kecil tetap memiliki hak hidup dan tinggal di tanah kelahirannya sendiri, tanpa rasa takut tergeser oleh mahalnya harga lahan dan derasnya kepentingan ekonomi,” pungkasnya.

Ia meyakini, jika Pemkab Brebes mampu menyelesaikan persoalan tanah dan hunian secara berkeadilan, hal itu bukan hanya menjadi keberhasilan pembangunan sosial, melainkan kemenangan politik kemanusiaan yang sesungguhnya.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *