Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Komisioner KIP Aceh Resmi Dilantik, Ini Pesan Pj Gubernur

Kip Aceh
Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, Saat Melantik Komisioner Komisi Independen Pemilihan Aceh, di Restoran Meuligoe Gubernur Aceh, Banda Aceh, Jum'at (4/8/2023). (Foto: Humas Pemprov Aceh).

BANDA ACEH – Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh resmi dilantik oleh Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Achmad Marzuki yang berlangsung di Restauran Meuligoe Gubernur Aceh, Jum’at (4/8/2023) sore.

Dalam sambutannya, Pj Gubernur mengaku optimis, jika menilik tahapan seleksi komisioner KIP Aceh yang telah berjalan, sosok komisioner yang dihasilkan tentunya telah sesuai kriteria yang diharapkan, yakni memiliki integritas, kompeten, profesional, non partisan dan impersonal dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pemilu dan Pilkada di Aceh.

“Dengan integritas, kompetensi, profesional dan non partisan, komisioner KIP Aceh dapat menjalankan tugas dan fungsinya sesuai amanat Undang-Undang tentang Pemerintahan Aceh, sehingga Pemilu dan Pilkada di daerah kita lebih berkualitas,” kata Achmad Marzuki.

Lanjut Achmad Marzuki, bahwa Pemilu dan Pilkada di Aceh memiliki beberapa perbedaan dibanding daerah lain. Dalam penyelenggaraan Pemilu Legislatif misalnya, KIP Aceh juga harus mengacu kepada Undang-Undang Pemerintahan Aceh dan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2007 tentang Partai Politik Lokal.

Sedangkan untuk Pilkada, KIP penyelenggara harus merujuk Qanun Penyelenggaraan Pilkada Aceh. Oleh karena itu, Pj Gubernur berpesan agar para komisioner memahami aturan tersebut, agar hal-hal yang berlaku secara khusus di Aceh dapat dijalankan dan dilaksanakan dengan baik.

BACA JUGA:  Diduga Fitnah Empat Wartawan, FWS Surati Dindik Lebak dan Siap Tempuh Jalur Hukum

“Saya ingatkan lagi, di tahun depan ada tiga agenda demokrasi yang kita laksanakan serentak di Indonesia, yakni Pemilu Presiden, Pemilu Legislatif, dan Pemilihan Kepala Daerah. Khusus untuk Pilpres dan Pileg, tahapannya sedang berjalan dan intensitasnya semakin tinggi dalam beberapa bulan ke depan. Bisa dibilang, mulai hari ini hingga sepanjang tahun 2024 kerja-kerja KIP Aceh akan sangat sibuk,” ujarnya.

Tak hanya itu, Achmad Marzuki berpesan, usai pelantikan ini, para komisioner segera melakukan tancap gas dan memastikan bahwa semua tahapan berjalan dengan baik.

“Paculah semangat kerja dan tunjukkan kepada masyarakat bahwa saudara perempuan adalah penyelenggara Pemilu yang terbaik. Jika amanah ini dapat dijalankan, maka saudara saudari tidak hanya mampu memperkuat semangat demokrasi di daerah kita, tetapi juga dapat mendukung suksesnya pembangunan dan perdamaian di Aceh,” pesan Pj Gubernur.

Kepada komisioner KIP yang baru dilantik, Achmad Marzuki menyampaikan, segera menyesuaikan diri dengan tempat kerja yang baru dan segera membangun tim kerja yang kompak dan handal untuk bekerja di semua lini, agar tahapan Pemilu berjalan sesuai yang diharapkan, sehingga rakyat Aceh dapat menyampaikan aspirasinya dengan tenang, tertib dan nyaman.

BACA JUGA:  PT Pegadaian Meulaboh Jalin Kerja Sama Dengan Kejari Aceh Barat

“Kita semua tentu berharap, Aceh bisa menjadi yang terbaik dalam penyelenggaraan pesta demokrasi 2024 mendatang. Selamat bekerja kepada Komisioner KIP Aceh masa bakti 2023-2028,” ucapnya.

“Semoga menjadi penyelenggara Pemilu yang jujur, adil, pekerja keras dan bebas dari intervensi. Ingat, kontribusi saudara bagi tegaknya demokrasi yang bersih dan berkeadilan sangatlah diharapkan masyarakat,” sambung Achmad Marzuki.

Sementara itu, kepada Komisioner KIP Aceh periode sebelumnya, Pj Gubernur mengucapkan, terimakasih atas pengabdiannya selama lima tahun terakhir.

“Dukungan saudara untuk penguatan demokrasi di Aceh tetap dibutuhkan demi terciptanya Aceh yang aman, damai, sejahtera dan menyejukkan,” pungkas Gubernur.

Untuk diketahui bersama, pelantikan Komisioner KIP Aceh yang terdiri dari Muhammad Sayuni, Hendra Darmawan, Iskandar Agani, Khairunnisak, Ahmad Mirza Safwady, Saiful dan Agusni, berdasarkan Surat Keputusan Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy’ari, nomor 968 tahun 2023 terkait penangkapan KIP Aceh periode 2023-2028.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *