Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh
Hukrim  

Kadis PUPR Kota Banda Aceh Ditangkap, Ini Kasusnya

Polresta Banda Aceh
Kadis PUPR Kota Banda Aceh Saat Ditangkap Satreskrim Polresta Banda Aceh, Diruang Kerjanya, Senin (7/8/2023). (Foto: Istimewa).

BANDA ACEH – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Dinas PUPR) Kota Banda Aceh berinisial MY atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center di Gampong Ulee Lheue Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh, Senin (7/8/2023).

Penangkapan Kadis PUPR kota Banda Aceh itu, dipimpin langsung oleh kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama.

Kapolresta Banda Aceh, Kombespol Fahmi Irwan Ramli, S.H., S.I.K, M.Si., melalui Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, MY ditangkap langsung di ruang kerjanya dikawasan Pango Raya Kecamatan Ulee Kareng Kota Banda Aceh.

BACA JUGA:  Polisi Buru Pelaku Penipuan iPhone Senilai 35 Miliar

“Pada saat itu yang bersangkutan menjabat sebagai PPTK sekaligus juga Kabid di PUPR,” kata Fadhillah, Senin (7/8/2023).

BACA JUGA:  Kasus Korupsi RPH Kota Malang Naik ke Pemeriksaan

Lebih lanjut, Kasatreskrim menyampaikan, untuk saat ini, MY sedang diperiksa lebih lanjut di Polresta Banda Aceh, terkait penahanannya pihak kepolisian masih menunggu proses pemeriksaan dari penyidik.

“Terkait penahanan kami masih berproses dulu,” pungkasnya.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *