Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Penjabat Gubernur Aceh Berikan Remisi Kemerdekaan kepada Narapidana Berprestasi

gubernur
Penjabat Gubernur Aceh Achmad Marzuki, menyerahkan SK remisi umum tahun 2023 kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dalam rangka peringatan HUT RI ke-78 Kemerdekaan RI di Lapas Klas II A Banda Aceh, Lambaro, Aceh Besar (17/8/2023). (Foto: Humas Pemprov)

BANDA ACEHPenjabat Gubernur Aceh Achmad Marzuki bersama Plh Kanwil Kemenkumham Aceh, Lilik Sujandi, secara simbolik memberikan Surat Keputusan Remisi Umum kepada tiga Warga Binaan Pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Banda Aceh, pada Kamis (17/8/2023).

Acara ini merupakan bagian dari rangkaian perayaan Hari Ulang Tahun ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Acara berlangsung di Lapas Kelas IIA Banda Aceh dan dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, termasuk Penjabat Gubernur Wali Nanggroe Aceh, Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam), Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda), Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Wakil Jaksa Agung (Wakajati) Aceh, Sekretaris Daerah (Sekda), dan beberapa pejabat lainnya.

Lilik Sujandi berharap, bahwa kehadiran para pejabat, termasuk penjabat gubernur dan pimpinan institusi keamanan, di Lapas Kelas II Banda Aceh dapat memberikan semangat kepada narapidana untuk menjalani masa tahanan dengan baik.

BACA JUGA:  Kehadiran BSI UMKM Center Aceh Jadi Suar Harapan, Ini Kata CEO

“Mohon doanya agar teman-teman di sini bisa mengikuti masa tahanan dengan baik sehingga setelah dari sini mereka tidak ada lagi catatan negatif dan bisa berbaur dengan baik di tengah masyarakat,” kata Lilik.

Dalam kesempatan tersebut, Lilik Sujandi menjelaskan bahwa remisi diberikan kepada para narapidana yang telah menunjukkan perilaku yang baik selama menjalani masa tahanan, dengan tidak melanggar peraturan tata tertib di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan, serta aktif mengikuti program pembinaan.

BACA JUGA:  Penemuan Mayat Wanita Gegerkan Warga, Polisi Lakukan Penyelidikan

Lilik juga menyampaikan informasi bahwa total usulan remisi umum yang diajukan pada peringatan 17 Agustus 2023 adalah sebanyak 5.598 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 5.575 orang telah menerima Surat Keputusan Remisi Umum, sementara 39 orang masih dalam proses verifikasi oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan belum menerima keputusan resmi.

Dari sekian banyak narapidana yang mendapatkan remisi, 5.553 di antaranya adalah narapidana dewasa, sementara 22 lainnya adalah anak didik pemasyarakatan yang mendapat persetujuan remisi dari Kementerian Hukum dan HAM.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *