Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh
Hukrim  

KKP Berhasil Amankan Tiga Kapal Yang Diduga Lakukan Eksploitasi Pasir Laut

kkp
KKP menghentikan aksi tiga unit kapal yang diduga melakukan eksploitasi pasir laut tanpa izin di Perairan Pulau Rupat, Bengkalis, Riau. (Foto: Dok KKP)

JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah berhasil menghentikan aktivitas tiga kapal yang diduga melakukan eksploitasi pasir laut tanpa izin di Perairan Pulau Rupat, Bengkalis, Riau. Ini merespons tuntutan masyarakat nelayan Pulau Rupat yang meminta pencabutan Izin Usaha Pertambangan di area tersebut karena dampak lingkungan yang merusak.

Dalam langkah tegasnya, KKP menghentikan seluruh penambangan pasir laut di sana sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Hasil pemeriksaan di lapangan oleh KP HIU 01, kapal-kapal tersebut diduga melakukan eksploitasi pasir laut pada area perairan Pulau Rupat yang merupakan salah satu dari Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT) Kawasan Strategi Nasional Tertentu (KSNT),” terang Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksda TNI Adin Nurawaluddin, dalam keterangan resmi KKP, Jumat (22/9/2023).

KKP menegaskan bahwa Pulau Rupat hanya boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pertahanan, konservasi, dan kesejahteraan masyarakat. Mereka berjanji akan bertindak tegas terhadap pelaku eksploitasi pasir laut yang melanggar aturan.

BACA JUGA:  PPBNI RI Semangat Kebersamaan Dan Gotong Royong di Era Revolusi Industri 5.0

Tiga kapal yang terlibat dalam aktivitas ini, yaitu KM. ARFAN II (23 GT) dan KM Terubuk (34 GT) yang merupakan kapal pengangkut pasir dan KM PENGISAP PASIR (4 GT) selaku kapal penghisap pasir, tidak memiliki dokumen yang diperlukan seperti Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dan izin pemanfaatan pasir laut.

Sebagai respons, KKP telah menghentikan ketiga kapal ini dan membawa mereka ke Pelabuhan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Dumai untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) juga memasang segel paksaan pada kapal-kapal ini sebagai tanda bahwa aktivitas mereka dilarang selama proses hukum berlangsung.

Proses hukum akan dijalankan oleh Polsus PWP3K bersama para ahli untuk menilai kerusakan yang telah terjadi akibat tindakan ini. KKP akan menerapkan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku untuk memberikan efek jera.

BACA JUGA:  Sat Narkoba Polres Pringsewu Ringkus 3 Pelaku

“Proses hukum akan dilakukan oleh Polsus PWP3K berserta para ahli untuk menghitung berapa nilai kerusakan yang telah ditimbulkan atas tindakan yang dilakukan. Tentu saja KKP akan mengenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku supaya memberikan efek jera,” ucap Adin.

Sikap tegas ini merupakan wujud keseriusan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Sakti Wahyu Trenggono, dalam menjalankan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut, dengan tujuan melindungi ekologi dan menjaga keberlanjutan ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *