Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Sigap, Polsek Pagelaran Amankan 378 dari Amuk Massa

IMG 20231003 WA0007
Petugas Polsek Pagelaran saat mengamankan pelaku dari amuk massa. (Ist)

PRINGSEWU – Sebuah jasa transaksi keuangan Brilink yang berada di Pekon Sukaratu Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu, menjadi korban penipuan, Selasa 03/10/2023.

Korban bernama Septi Wulandari. Dirinya mengalami kerugian senilai tujuh juta rupiah.

Sementara itu tersangka berinisial (FB), warga Pekon Menggala Kecamatan Kota Agung Timur Kabupaten Tanggamus.

Bermula FB dengan modus berpura pura hendak mentransfer sejumlah uang, namun tidak memberikan uang cash. Setelah pengiriman melalui transfer berhasil, seketika itu juga tersangka langsung melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor yang ia bawa. Korban berusaha menangkap pelaku namun berhasil melarikan diri dengan menabrakkan sepeda motor kepada korban.

Korban berteriak hingga mengundang perhatian warga. Mendengar teriakkan itu kemudian mengejar pelaku. Warga yang geram kemudian beramai-ramai menghakiminya. Beruntung petugas dari Polsek Pagelaran dengan sigap berhasil mengamankan pelaku dari amuk massa.

Disampaikan Kapolsek Pagelaran Iptu Hasbulloh.A.W., SH melalui laporan tertulis bahwa kejadian bermula pada hari Selasa tanggal 03 Oktober 2023 sekira pukul 09.00 wib pelaku mendatangi Brilink milik pelapor/korban, kemudian pelaku meminta pelapor/korban untuk mentransfer uang sebesar 7 juta rupiah , pada saat itu pelaku menanyakan biaya transfer per satu juta dan dijawab bahwa biaya transfer sebesar 5ribu/1 juta.

Setelah itu pelaku menyebutkan nomor rekening tujuan transfer kepada pelapor/korban, pada saat itu pelapor/korban belom bersedia mentransfer karena pelaku tidak memberikan uang cash kepada pelapor/korban.

BACA JUGA:  Polisi Gerebek “Kampung Narkoba” di Palembang, Amankan 8 Tersangka dan Sita Narkoba

lalu pelaku berkata “lama bener mbak, cepat lagi transfer, saya ga akan kabur, saya orang depan sini,” ucap pelaku. Dan korban menjawab “iyaa sabar,” ucapnya.

Setelah itu pelaku memberikan uang 30 ribu untuk biaya transfer kepada pelapor/korban, setelah itu pelaku seolah-olah seperti hendak mengambil uang cash dari dalam tas yang dibawanya. Merasa yakin akan diberi uang cash oleh pelaku kemudian pelapor/korban mentransfer uang senilai 7 juta ke nomor rekening 220601000474568 a.n Dila.

Setelah ditransfer, pelaku meminta struk/bukti transfer, setelah diberi struk pelaku berusaha melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor, merasa ditipu korban mengejar pelaku dan memegangi bagian belakang motor pelaku hingga korban terjatuh, pada saat korban terjatuh pelaku menginjak kaki dan badan korban.

Tidak lama kemudian para saksi tetangga korban keluar dan membantu korban. Saat itu juga pelaku meninggalkan motornya dan melarikan diri ke arah utara seberang jalan.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dan mengalami sakit dibagian kepala, mengalami lecet bagian lengan dan kaki sebelah kiri dan kanan, tulis Kapolsek Pagelaran Iptu Hasbolloh.

Menerima informasi tersebut, anggota Polsek Pagelaran langsung mendatangi TKP, setibanya di TKP didapat sepeda motor pelaku roboh di depan brilink milik korban dan disekitar TKP ada 1 buah tas hitam dan helm milik pelaku, kemudian sekira pukul 09.20 wib anggota plPolsek Pagelaran dibantu dengan warga berhasil mengamankan pelaku yang pada saat itu bersembunyi di rumah salah satu warga dan mengamankan pelaku ke Mapolsek Pagelaran untuk di lakukan pemeriksaan.

BACA JUGA:  Bank Aceh Hadirkan 'Gampong Ramadhan in Action 2026' di Masjid Raya Baiturrahman, Dapatkan Promo Belanja Hanya Rp 1

Menurut Kapolsek, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku menerangkan bahwa benar ia telah melakukan penipuan terhadap pelapor/korban senilai 7 juta rupiah, adapun uang tersebut di transfer dan di depo untuk bermain judi slot.

Diketahui selain itu pelaku juga pernah melakukan penipuan di Brilink yang berada di Pekon Wayjaha Kecamatan Pugung, Tanggamus.

Saat ini barang bukti, 1 unit sepeda motor merek Honda supra X 125 warna hitam nopol BE 4844 VW, dan sejumlah barang bukti lainya diamankan pihak polisi dari tangan pelaku guna kepentingan penyelidikan.

Atas kejadian perkara tersebut , pelaku bisa dijerat tindak pidana “penipuan” sebagaimana dimaksud pasal 378 K.U.H.Pidana dAN tindak pidana “Penganiayaan” sebagaimana dimaksud pasal 351 K.U.H.Pidana. (DAV/HERU)

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *