Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Bareskrim Menduga Adanya Pemalsuan Dokumen atas terbitnya SHGB dan SHM Pagar Laut di Perairan Tangerang

Bareskrim Menduga Adanya Pemalsuan Dokumen atas terbitnya SHGB dan SHM Pagar Laut di Perairan Tangerang 504497
Keterangan Poto; Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Raharjo Puro

JAKARTABareskrim Polri tengah melakukan penyelidikan dugaan pemalsuan dokumen dan pencucian uang terkait pemasangan pagar laut di perairan Tangerang.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Raharjo Puro, mengungkap pihaknya menduga adanya pemalsuan dokumen diduga atas terbitnya Surat Hak Guna Bangun (SHGB) dan Surat Hak Milik (SHM).

“Saya sampaikan bahwa ketika mulainya pemberitaan di awal Januari adanya pagar laut Tangerang, kami diperintahkan Kapolri untuk melaksanakan penyelidikan,” ujar Djauhandani di Mabes Polri, Jumat (31/1/25).

BACA JUGA:  Bareskrim Didesak Periksa Fadil Imran, Ini Penyebabnya

Djuhandani menyebut, surat perintah penyelidikan sendiri telah terbit pada 10 Januari 2025. Dalam kasus ini, penyelidik mendalami dugaan pelanggaran pasal 263 KUHP, pasal 264 KUHP, dan UU pencucian uang.

BACA JUGA:  Si Jago Merah Hanguskan Dua Unit Rumah Warga di Aceh Selatan

“Kami masih melaksanakan penyelidikan dengan mengumpulkan berbagai barang bukti ataupun keterangan,” tuturnya.

Selanjutnya, ungkapnya, koordinasi dengan penyidik Kejaksaan Agung akan dilakukan mengingat dugaan suap dan korupsi atas pagar laut juga tengah dilakukan. Selain itu, tim penyelidik juga akan memanggil sejumlah pihak terkait.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *