Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh
Hukrim  

Polsek Johan Pahlawan Ringkus Penadah dan Pelaku Curanmor

IMG 20220826 024221 compress44

Aceh Barat – Kepolisian Sektor Johan Pahlawan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (CURANMOR) dan perkara pertolongan jahat (TADAH) dua orang pelaku berhasil diamankan. Pelaku pencurian sepeda motor tersebut berinisial MS dan JI, keduanya merupakan warga Kabupaten Aceh Barat Daya, Kamis (25/8/2022).

Kapolres Aceh Barat AKBP Pandji Santoso, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Johan Pahlawan Iptu Yudha Prasetya, S.H., mejelaskan, penangkapan pelaku pencurian sepeda motor oleh Unit Sat Reskrim Polsek Johan Pahlawan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 12 / VIII / 2022 / SPKT / Polsek Johan Pahlawan / Polres Aceh Barat / Polda Aceh, tentang tindak pidana pencurian pada tanggal 09 Agustus 2022.

Iptu Yudha juga menjelaskan, setelah melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian, unit reskrim Polsek Johan Pahlawan selanjutnya melakukan pengembangan terhadap perkara tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

BACA JUGA:  Cegah Hal Tak Diinginkan, Pemkab Aceh Barat Bongkar Gudang Exs BRR Nias

Hasil Interogasi awal terhadap pelaku saudara (MS), mengakui satu unit sepeda motor Honda Scoopy  barang bukti dari Laporan Polisi Nomor : LP / B / 12 / VIII / 2022 / SPKT / tentang tindak pidana pencurian Tanggal 09 Agustus 2022 di duga telah di jual kepada saudari (JI) dengan harga Rp. 6.000.000 (Enam Juta) Rupiah.

“Berdasarkan perihal tersebut, kanit reskrim bersama anggota berangkat menuju ke lokasi dan langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Polsek Johan Pahlawan guna proses lebih lanjut,” jelas nya.

Barang bukti yang di amankan dari kedua pelaku Curanmor, yakni 1 unit sepeda motor kendaraan roda 2 merk honda type F1C02N28LO (Scoopy) warna hitam tahun 2020, dengan nomor Polisi BL 3491 EAN.

BACA JUGA:  Minimalisir Perbuatan Cabul di Kampus, Presma UTU Minta Kapolda Panggil Rektor Seluruh Aceh

“Atas perbuatannya, pelaku MS dikenakan pasal 362 jo pasal 65 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun, dan JI dikenakan pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat (tadah) dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun,” ungkapnya.

Ia menambahkan, sebelumnya pelaku pencurian merupakan residivis, dimana pelaku pernah ditahan pada tahun 2018 lalu dengan kasus yang sama.

Editor: Redaksi

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *