Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh
Hukrim  

Minimalisir Perbuatan Cabul di Kampus, Presma UTU Minta Kapolda Panggil Rektor Seluruh Aceh

IMG 20221120 WA0004
Presiden Mahasiswa, Wahyu Nurdi (jas kuning depan microphone) sedang menerima laporan aduan mahasiwa. (Foto: Istimewa)

Aceh Barat – Presiden Mahasiswa (Presma) Universitas Teuku Umar (UTU), Wahyu Nurdin meminta Kapolda Aceh untuk memanggil Rektor seluruh Aceh sebagai langkah meminimalisir pelanggaran pasal 289 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) yang marak terjadi di Kampus Negeri maupun Swasta akhir-akhir ini.

Menurut Whuyu, pasal 289 KUHP itu sendiri merupakan pasal tentang perbuatan cabul terhadap seseorang, yang terjadi di lingkungan ka mpus. Oleh karenanya Ia mendesak Kapolda Aceh dapat mengambil langkah bijak sebagai upaya mencegah tidakan yang negatif dalam lingkungan pendidikan.

“Seperti ketahui kasus pelecehan seksual atau perbuatan cabul tidak hanya terjadi dalam kehidupan masyarakat, namun kasus ini juga marak terjadi dalam ruang lingkup kampus atau dalam kehidupan mahasiswa dengan berbagai motif yang dilakukan oleh pelaku,” sebut Presiden Mahasiswa UTU kepada awak media melalui press realesenya, Sabtu (20/11/2022) kemarin.

Desakan Wahyu untuk meminta Kapolda Aceh agar memanggil Rektor seluruh Kampus di Aceh adalah atas dasar laporan dan aduan dari Mahasiswa kepadanya selaku Presiden Mahasiswa.

BACA JUGA:  Hendak Mencuri Di Toko Grosir, Seorang Pria Diamankan Polisi

“Atas dasar aduan dari mahasiswa kami selaku yang mewakili suara teman teman mahasiswa meminta polda aceh untuk evaluasi penegakan hukum KUHP pasal 289 dalam ruang lingkup kampus, permintaan ini demi menciptakan ruang aman dan nyaman dalam kehidupan mahasiswa ketika menempuh pendidikan disebuah perguruan tinggi,” Ujar Wahyu Nurdin

Ia menjelaskan, bahwa kasus pelecehan seksual dalam kampus sudah banyak terjadi namun tidak ada tindakan yang sesuai dengan penegakan hukum yang berlaku dalam pasal 289 KUHP baik secara non fisik maupun fisik, sehingga kasus ini terus terjadi berulang-ulang karena tidak ada efek jera untuk para pelaku dan perlindungan bagi korban yang masih belum dianggap fear serta peraturan dari kementerian yang terlalu berbelit-belit

Lanjutnya, pada bulan Januari 2022 Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi telah menerbitkan buku pedoman pelaksanaan tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi (PPKS) tapi hingga saat ini kasus pelecehan seksual semakin marak terjadi di lingkungan kampus dan terus bertambah, tentu hal tersebut perlu di evaluasi dan ditindak lanjuti sudah sejauh mana perkembangan yang ada, penegakan hukum harus ditegakkan agar para pelaku jera dengan perbuatannya.

BACA JUGA:  Tak Dikasih Uang Untuk Pulang ke Rumah Istri Kedua, Seorang  Pelaku KDRT Ditangkap Polisi

“Tentu Polri memiliki tanggungjawab dalam melaksanakan penegakan hukum di negara ini, silahkan pak Kapolda Aceh panggil para rektor di aceh dengan kegiatan yang bersifat evaluasi baik secara rapat maupun forum. Ini juga menjadi moment untuk polri mendapatkan kepercayaan masyarakat kembali khususnya mahasiswa,” tutup Wahyu.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *