Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Cegah Hal Tak Diinginkan, Pemkab Aceh Barat Bongkar Gudang Exs BRR Nias

Pemkab aceh barat hariandaerah.com3 1
Mencegah Hal-hal yang tidak diinginkan, Pemkab Aceh Barat Bongkar Sebuah Gudang Exs BRR Nias, Sabtu (28/1/2023). (Foto: hariandaerah.com/Fadhil).

MEULABOH – Guna mencegah hal hal yang tidak diinginkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat membongkar sebuah Gudang Exs Badan Rekonstruksi dan Rehabilitasi (BRR) Nias yang telah dihibahkan kepada pemerintahan setempat didesa Suak Indrapuri, Aceh Barat.

Kabid Bidang Barang Milik Daerah Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Barat, Said Fachdian menjelaskan, pembongkaran ini dilakukan karena gedung sudah lama rusak dan terdapat hal yang janggal dilokasi itu, salah satunya seperti adanya temuan alat kontrasepsi.

“Iya kita bongkar untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, karena sudah lama rusak, pas tim kita turun ada temuan alat kontrasepsi disitu. Pembongkaran ini juga dibantu masyarakat gampong Suak Indrapuri, Satpol PP dan dijaga oleh pihak kepolisian,” jelas Said Fachdian, Sabtu (28/1/2023).

BACA JUGA:  Kadiskop UKM Aceh: Pentingnya Digital Marketing Dalam Memasarkan Bisnis Usaha

Lebih lanjut Said mengatakan, gedung yang berdiri sejak 2005 silam tersebut, sudah lama tidak difungsikan dikarenakan tidak ada pihak yang menyewanya dan diduga bahan kontruksi juga sudah banyak yang hilang.

“Dibangun tahun 2005 dan diserahkan serta dicatat dalam asset daerah pada tahun 2008. dari pada gudang yang kononnya menjadi tempat maksiat lebih baik kita bongkar, ini kan kita kaget juga sampai bisa terjadi hal-hal ini. Setelah kita bongkar nantinya lebih bagus tempat ini kita jadikan penyewaaan lahan pertambangan yang bisa digunakan untuk menambah asli PAD setempat,” Imbuhnya.

BACA JUGA:  Marlina Muzakir Tinjau Harga Kebutuhan Pokok Menjelang Idul Fitri di Pasar Al-Mahirah

“kalau hilang ya kita lihat setelah pembongkaran nanti, apakah ada yang kurang atau tidak,”Jelasnya.

Said menyampaikan, apabila Pihak Desa ingin mengelola tempat tersebut, mereka harus melalui tahapan proses sesuai aturan yang berlaku.

“jikalau desa ingin dihibahkan mereka harus melalui tahapan proses administrasi terlebih dahulu,” pungkasnya.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *