JAKARTA – Polri telah melakukan penindakan sebanyak 879 kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Penindakan tersebut dilakukan oleh Satgas TPPO bentukan Kapolri, Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si.
Hal tersebut, disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers, Senin (30/10/2023).
Lebih lanjut, Karopenmas menjelaskan, hingga kini dari ratusan kasus yang ditangani itu, 1.057 tersangka sudah dibekuk.
“Sedangkan jumlah korban yang berhasil diselamatkan mencapai 2.821 orang,” kata Karopenmas
Dalam kesempatan tersebut, Ahmad Ramadhan menyebutkan, berbagai macam modus para tersangka menjerat para korban TPPO. Terbanyak, yakni mengiming-imingi korban bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Pekerja Rumah Tangga (PRT) hingga mencapai 549 kasus.
“Modus lainnya yang terbanyak yakni para korban dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK). Angka dalam kasus ini yakni sebanyak 290. Dua modus lainnya TPPO ini yakni mempekerjakan korban sebagai Anak Buah Kapal (ABK) dengan 9 kasus dan eksploitasi anak sebanyak 71 kasus,” pungkasnya.














