Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh
Hukrim  

Bea Cukai Aceh Tangkap Kapal Tongkang Bermuatan Seribu Tin Rokok Ilegal

IMG 20240528 WA0143
Ilustrasi Kapal Tongkang Pengangkut Rokok Ilegal.

LANGSA – Tim Gabungan Bea Cukai Aceh bersama Bea Cukai (BC) Langsa melakukan penangkapan terhadap sebuah kapal tongkang yang bermuatan seribu tin rokok ilegal di perairan Aceh Tamiang, Selasa (28/5/2024).

Informasi yang diperoleh wartawan hariandaerah.com menyebutkan bahwa penangkapan tersebut terjadi sekitar pukul 20.00 WIB, Minggu (26/5/2024).

Sementara itu saat dikonfirmasi, Humas Bea Cukai Langsa, M. Ade Kurniawan, membenarkan bahwa benar adanya penangkapan tersebut.

“Penindakannya benar terjadi, tetapi itu di bawah koordinasi Kanwil,” kata Ade Kurniawan.

Kemudian Ade Kurniawan menyampaikan, bahwa penindakan tersebut dikoordinir dari Bea Cukai Kanwil Aceh, jadi untuk keterangan lengkap dan resminya dari teman Kanwil BC Aceh.

BACA JUGA:  Didukung Bea Cukai untuk Naik Kelas, Sambal Sunti Khas Aceh yang Tembus Pasar Digital

“Keterangan detail dan resminya kita tunggu dari Kanwil. Ini juga saya coba tanyakan ke Kanwil,” pungkas Ade via pesan WhatsApp kepada media ini, pada Selasa (28/5/2024) malam.

Informasi lain yang diterima media ini menyebutkan bahwa kapal tongkang yang ditangkap oleh Tim Bea Cukai ini diduga berasal dari Thailand dan akan menuju ke Belawan.

Barang bukti (BB) yang didapat dari penindakan tersebut meliputi:

  1. Sebuah kapal tongkang KM. TINKAAZARA Gt. 89 No 2918/ppb
  2. Rokok ilegal merek Ray sebanyak kurang lebih 1.001 tin
  3. Empat orang ABK (Anak Buah Kapal)
  4. Surat-surat kapal
BACA JUGA:  Proyek Hotmix Rp8,6 Miliar di Asahan Disorot, Diduga Abaikan SOP dan Asal-asalan

Adapun BB berupa kapal tongkang, rokok ilegal, dan empat ABK saat ini ditahan di pelabuhan Pelindo Kota Langsa dan akan dibawa ke Bea Cukai Aceh.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *