LANGSA – Tim Gabungan Bea Cukai Aceh bersama Bea Cukai (BC) Langsa melakukan penangkapan terhadap sebuah kapal tongkang yang bermuatan seribu tin rokok ilegal di perairan Aceh Tamiang, Selasa (28/5/2024).
Informasi yang diperoleh wartawan hariandaerah.com menyebutkan bahwa penangkapan tersebut terjadi sekitar pukul 20.00 WIB, Minggu (26/5/2024).
Sementara itu saat dikonfirmasi, Humas Bea Cukai Langsa, M. Ade Kurniawan, membenarkan bahwa benar adanya penangkapan tersebut.
“Penindakannya benar terjadi, tetapi itu di bawah koordinasi Kanwil,” kata Ade Kurniawan.
Kemudian Ade Kurniawan menyampaikan, bahwa penindakan tersebut dikoordinir dari Bea Cukai Kanwil Aceh, jadi untuk keterangan lengkap dan resminya dari teman Kanwil BC Aceh.
“Keterangan detail dan resminya kita tunggu dari Kanwil. Ini juga saya coba tanyakan ke Kanwil,” pungkas Ade via pesan WhatsApp kepada media ini, pada Selasa (28/5/2024) malam.
Informasi lain yang diterima media ini menyebutkan bahwa kapal tongkang yang ditangkap oleh Tim Bea Cukai ini diduga berasal dari Thailand dan akan menuju ke Belawan.
Barang bukti (BB) yang didapat dari penindakan tersebut meliputi:
- Sebuah kapal tongkang KM. TINKAAZARA Gt. 89 No 2918/ppb
- Rokok ilegal merek Ray sebanyak kurang lebih 1.001 tin
- Empat orang ABK (Anak Buah Kapal)
- Surat-surat kapal
Adapun BB berupa kapal tongkang, rokok ilegal, dan empat ABK saat ini ditahan di pelabuhan Pelindo Kota Langsa dan akan dibawa ke Bea Cukai Aceh.














