Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh
Hukrim  

Terkait Petisi Eksekusi PT Kallista Alam yang Tak Kunjung Dilakukan, APEL Aceh Pertanyakan Komitmen MA dan KLHK

Direktur APEL Aceh
Foto : Direktur APEL Aceh, Syukur Tadu. (Jawasir/Harian Daerah).

BANDA ACEH – Aliansi Peduli Lingkungan (APEL) Aceh mempertanyakan kejelasan pelaksanaan eksekusi PT Kallista Alam di Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya yang hingga kini belum dilaksanakan.

Padahal, perusahaan kelapa sawit itu diduga telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, pada tahun 2014 silam.

“Namun, hingga kini tanda – tanda pelaksanaan eksekusi belum terlihat sama sekali,” kata Direktur APEL Aceh, Syukur Tadu, pada Jumat (23/9/2022).

Syukur mengatakan, bahwa pada kasus tersebut PT Kallista Alam sebelumnya digugat oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atas kebakaran lahan di areal perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Nagan Raya, pada 2012 lalu.

Kemudian, gugatan KLHK dikabulkan melalui Putusan Pengadilan Negeri Meulaboh Nomor 12/Pdt.G/2012 tanggal 8 Januari 2014. PT Kallista Alam telah terbukti bersalah membakar lebih kurang 1.000 hektar lahan gambut Rawa Tripa.

Perusahaan kelapa sawit itu juga diwajibkan untuk membayar Rp 366 miliar. Dengan pembagian, Rp 114,3 miliar ke kas negara dan Rp 251,7 miliar untuk pemulihan lahan gambut yang telah dirusak tersebut.

“Pengadilan juga meletakkan sita jaminan pada lahan PT Kallista Alam dengan status Hak Guna Usaha (HGU), sejumlah 5,769 hektare,” jelas Syukur.

Meski demikian, PT Kallista Alam sempat mengajukan banding atas putusan tersebut. Namun, ditolak oleh Pengadilan Tinggi Banda Aceh dan menguatkan vonis tersebut.

BACA JUGA:  Jual Motor Curian di Warung Kopi, Pemuda Aceh Besar Dibekuk Polisi

Tak hanya itu, PT Kallista Alam juga berupaya mengajukan kasasi dan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA), akan tetapi putusan vonis tidak berubah.

Oleh sebab itu, Mahkamah Agung telah memutuskan untuk mengeksekusi putusan pada tahun 2017 lalu, guna merealisasikan, Pengadilan Negeri Meulaboh yang sebelumnya menangani perkara tersebut. Namum, telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Suka Makmue sebagai pihak yang berwenang.

Syukur mengungkapkan, bahwa Pengadilan Negeri Meulaboh telah mengeluarkan surat penetapan eksekusi dan juga meminta ketua Pengadilan Negeri Suka Makmue untuk melakukan penjualan aset perusahaan secara lelang, pada 22 Januari 2019. Akan tetapi, eksekusi dan lelang tak kunjung dilakukan hingga saat ini.

“Belum dilaksanakan satu pun eksekusi putusan untuk PT Kallista Alam, di mana belum satu rupiah pun denda dibayar ke kas negara ataupun proses lelang lahan PT Kallista Alam dilaksanakan,” ungkap Syukur.

Syukur juga menjelaskan, bahwa beberapa kepala Desa di Kecamatan Darul Makmur juga pernah menyerahkan petisi ke MA menuntut eksekusi lahan PT Kallista Alam segera dilaksanakan, pada Desember 2021. Hingga September 2022, tuntutan tersebut belum direalisasikan hingga saat ini.

Untuk diketahui, berdasarkan observasi yang dilakukan APEL Aceh dan diperkuat oleh hasil investigasi Rainforest Action Network (RAN), bahwa PT Kallista Alam untuk saat ini masih beroperasi di lahan HGU tersebut dan masih meraup keuntungan.

Menanggapi hal itu, APEL Aceh menyatakan kecewa dengan ketidakmampuan pelaksanaan eksekusi. Pihaknya menilai, penegakan hukum seolah-olah hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

BACA JUGA:  Hasil Seleksi Adminstrasi Calon Anggota KIA Periode 2024-2028

“Sangat disayangkan, karena MA dan KLHK yang mewakili negara seolah-olah kalah dengan korporasi pembakar lahan,” ucap direktur APEL Aceh itu.

Oleh karena itu, APEL Aceh menuntut MA untuk serius melaksanakan eksekusi dan meminta kementerian sebagai penggugat dalam perkara tersebut untuk bersungguh-sungguh mendorong dan mengawal proses eksekusi PT Kallista Alam.

Oleh karena itu, APEL Aceh juga mempertanyakan komitmen MA dan KLHK yang hingga kini atau setelah lebih tujuh tahun putusan berkekuatan hukum itu telah ditetapkan, eksekusi belum mampu dilaksanakan sehingga pemulihan lingkungan belum dapat dilakukan dan kerugian negara terus bertambah.

“Kami mempertanyakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan juga Pengadilan Negeri Suka Makmue, apakah alasan lelang lahan PT Kallista Alam belum dilaksanakan? Sudah lebih dari tiga tahun setelah surat penetapan eksekusi, tapi masih belum ada perkembangan apapun,” imbuhnya.

“Perusahaan terus beroperasi dan masyarakat tidak mendapatkan manfaat sama sekali dengan putusan itu. Kami memohon kepada PN Suka Makmue dan KLHK untuk melaksanakan eksekusi putusan ini segera,” pungkasnya.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *