BANDA ACEH – Keluarga pasien Almarhumah Ibu Safrina (istri Bapak Sofyan) mengadukan dugaan malpraktek medis oleh manajemen dan oknum dokter spesialis bedah saraf di Rumah Sakit Umum Daerah dr. Zainoel Abidin (RSUDZA) ke Polda Aceh.
Pada awalnya, pasien yang mengalami keluhan kesehatan serius, telah melakukan konsultasi di Klinik Cempaka 5, Banda Aceh. Berdasarkan arahan dari dokter klinik tersebut, pasien disarankan untuk segera menjalani pengobatan lanjutan di RSUDZA. Pada tanggal 24 Juli 2024, Ibu Safrina masuk melalui Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUDZA. Setelah dilakukan pemeriksaan, pasien harus menunggu selama 11 jam di IGD, dan pada tanggal 25 Juli 2024 pukul 07.00 WIB, pasien baru dipindahkan ke ruang rawat inap Mina 2, kamar 3.
Selama menjalani perawatan, pasien dilakukan CT scan yang menunjukkan adanya gumpalan yang diduga kanker di dalam tengkorak, yang menyatu dengan batang otak. Dokter mendiagnosis bahwa pengangkatan tumor tersebut harus dilakukan melalui operasi.
Sofyan, suami korban, menceritakan bahwa sebelum operasi, tekanan darah pasien tidak stabil, meskipun pasien sebelumnya tidak memiliki riwayat hipertensi. Setelah berkonsultasi dengan dokter anestesi, yang menyatakan bahwa kondisi pasien akan kembali normal dalam waktu 24 jam setelah operasi, klien kami menyetujui untuk melakukan operasi dengan harapan mengurangi rasa sakit kepala yang dialami istrinya.
“Pada tanggal 31 Juli 2024, operasi pengangkatan tumor dilakukan oleh Dr. I H, Sp. Bs. Setelah operasi, pasien dipindahkan ke ruang ICU 2. Namun, pada saat tiba di ICU, kondisi pasien semakin kritis dengan tekanan darah yang meningkat tajam mencapai 220/120 mmHg. CT scan menunjukkan pembengkakan otak dan pendarahan aktif, sehingga dokter menyarankan untuk melakukan operasi ulang guna mengurangi tekanan dan membersihkan darah yang keluar dari otak,” kata Sofyan.
Kemudian lanjut Sofyan, pada 2 Agustus 2024, dokter kembali melakukan operasi untuk mengatasi pembengkakan otak dengan memperlebar tengkorak agar otak yang bengkak memiliki ruang. Setelah operasi kedua, pasien tetap dirawat intensif di ICU. Beberapa hari kemudian, Dr. T Y, SpAn., KIC., Kepala Ruang ICU 2, memanggil keluarga untuk memberitahukan bahwa kondisi pasien sangat kritis dan tidak membaik.
“Ilmu kedokteran bukanlah ilmu pasti,” kata Dr. T Y kepada keluarga pasien.
Pasien kemudian dipindahkan ke HCU, dan setelah beberapa hari, keadaan membaik sedikit, tetapi tidak lama kemudian pasien kembali mengalami kejang-kejang. Pada 13 September 2024, Dr. I H, Sp.Bs. mengungkapkan bahwa pasien mengalami kerusakan saraf talamus yang diduga akibat kelalaian dan kecerobohan tim operasi pada prosedur pertama. Dokter juga menyarankan perawatan paliatif untuk mengurangi gejala tanpa harapan kesembuhan.
“Setelah dirawat selama 51 hari, Ibu Safrina akhirnya menghembuskan napas terakhir pada tanggal 15 September 2024, pukul 17.00 WIB, di ruang Raudhah 3, RSUDZA. Jenazah almarhumah kemudian dimandikan dan dipersiapkan untuk dibawa pulang ke Desa Meunasah Leubok, Kecamatan Pante Bidari, Lhoknibong, Aceh Timur,” terangnya dengan penuh kesedihan.
Sofyan, suami korban, merasa sangat kecewa dengan hasil perawatan yang tidak sesuai dengan harapan dan penjelasan medis yang diberikan sebelumnya. Ia menyatakan bahwa prosedur yang dilakukan oleh pihak rumah sakit, khususnya oleh oknum dokter spesialis bedah saraf, tidak tepat sasaran dan tidak mempertimbangkan potensi risiko yang bisa terjadi.
“Istri saya seolah-olah dijadikan percobaan oleh para dokter yang tidak berpengalaman,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban, Usman S.H. dari Kantor Hukum Rasman Law, menegaskan bahwa pihaknya telah meminta pertanggungjawaban kepada manajemen RSUDZA dan oknum dokter yang menangani pasien. Namun, hingga kini tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, sehingga keluarga korban terpaksa membawa kasus ini ke Polda Aceh pada tanggal 13 November 2024, sebagaimana dalam laporan pengaduan nomor: Reg/1/XI/2024/Subdit IV Tipidter/Ditreskrimsus.
“Kasus ini sudah kami laporkan ke Polda Aceh. Kami berharap pihak berwenang bisa menindaklanjuti kasus ini agar keluarga korban mendapatkan keadilan,” kata Usman, Kamis (14/11/2024).
Saat dikonfirmasi hariandaerah.com ke Direktur Rumah Sakit Umum Daerah dr. Zainoel Abidin Banda Aceh melalui whatsapp nya, belum ada jawaban dari sang Direktur hingga berita ini ditayangkan.














