TANJUNG BALAI – Rio Halasan Saut Tua Sitohang (29), warga Jalan Rajawali, Lingkungan I, Kelurahan Karang Anyer, Kecamatan Kisaran Timur, melaporkan oknum polisi Brigadir JAS ke Divisi Propam Mabes Polri atas dugaan penyelewengan uang sebesar Rp70.000.000 dan sebuah Surat Keterangan Tanah (SKT). Brigadir JAS yang bertugas di Polres Kota Madya Tanjung Balai juga diduga melibatkan istrinya, yang merupakan seorang ASN di Puskesmas Sei Kepayang, Kabupaten Asahan.
Kasus ini bermula dari pengambilan uang dan surat keterangan tanah milik Sehat Sitohang (85), kakek dari Rio Halasan. Sehat Sitohang diketahui memiliki tujuh anak (lima laki-laki dan dua perempuan), namun seluruh anaknya telah meninggal dunia. Rio Halasan adalah cucu dari anak tertua Sehat Sitohang dan merasa bertanggung jawab untuk melindungi hak-hak milik keluarganya.

Dalam keterangannya, Rio mengungkapkan bahwa uang dan surat keterangan tanah tersebut diambil oleh istri Brigadir JAS atas perintah suaminya pada Senin (25/11/2024). Awalnya, istri Brigadir JAS mengambil uang sebesar Rp50.000.000 dan surat keterangan tanah dari ibu Rio, Eka Surya Manik. Pada hari yang sama, istri Brigadir JAS kembali meminta sisa uang sebesar Rp20.000.000 melalui telepon, yang kemudian ditransfer ke rekeningnya. Rio mengaku memiliki bukti transfer atas pengiriman uang tersebut.
“Sebenarnya, saya tidak ingin membawa kasus ini ke ranah hukum karena kami masih memiliki hubungan keluarga. Brigadir JAS adalah keponakan dari almarhum nenek saya, Silviana Siagian. Namun, karena tidak ada niat baik dari mereka untuk mengembalikan uang dan surat keterangan tanah, saya tidak punya pilihan lain selain menempuh jalur hukum,” ujar Rio saat ditemui di kantor kuasa hukumnya, Idrus Tanjung, SH., MH., Rabu (22/1/2025).
Pada Senin (24/12/2024), Rio bersama ibunya, Eka Surya Manik, didampingi oleh Manase Siagian dan Nasib Paimon Manurung, mengunjungi rumah kakeknya di Dusun 1, Desa Punggulan, Kecamatan Air Joman. Mereka bermaksud memastikan apakah uang surat keterangan tanah telah dikembalikan oleh Brigadir JAS. Namun, kakeknya mengonfirmasi bahwa uang dan dokumen tersebut masih berada di tangan Brigadir JAS.
Rio mengaku telah berulang kali meminta Brigadir JAS untuk mengembalikan uang dan surat keterangan tanah tersebut. Namun, permintaan tersebut tidak diindahkan. Akhirnya, Rio meminta bantuan hukum dari Kantor Hukum Muhammad Idrus Tanjung, SH., MH., untuk mengawal kasus ini.
Kuasa hukum Rio, Idrus Tanjung, SH., MH., menjelaskan bahwa pihaknya telah secara resmi melaporkan Brigadir JAS ke Divisi Propam Mabes Polri di Jakarta. Selain itu, istri Brigadir JAS juga dilaporkan ke Polres Asahan atas dugaan keterlibatan dalam pengambilan uang dan surat keterangan tanah.
“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga selesai. Kami berharap agar pihak berwenang segera menindaklanjuti laporan ini dan memberikan keadilan kepada klien kami,” tegas Idrus.
Rio berharap langkah hukum ini menjadi jalan untuk mengembalikan hak keluarganya sekaligus memberikan efek jera agar kasus serupa tidak terjadi lagi.














