KARO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo menetapkan empat orang sebagai tersangka dugaan korupsi Penataan Kawasan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Salit Tahun 2019 dengan pagu anggaran sebesar Rp 3 miliar pada Jumat (2/8/2024).
Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Darwis Burhansyah, SH, MH, didampingi Kasi Pidsus, Gilbert Sitindaon, dan Kasi Intel, IK Nardo Sitepu, menyatakan bahwa penetapan keempat tersangka dilakukan setelah tim penyidik melakukan serangkaian penyidikan dan gelar ekspos perkara.
Menurut Darwis, dari hasil ekspos perkara, pihaknya telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu RT, seorang kepala dinas di Pemerintah Kabupaten Karo yang berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Tersangka selanjutnya adalah AT, seorang penyedia jasa. Kemudian JB, juga sebagai penyedia jasa. Dan yang terakhir adalah JG, yang bersangkutan juga penyedia jasa dalam pelaksanaan Penataan Kawasan TPU tersebut,” jelas Darwis.
Keempat tersangka diduga telah merugikan keuangan negara sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. “Kami akan merilis temuan ini dalam rilis berikutnya dan mencantumkannya dalam surat dakwaan,” tambahnya.
Darwis menjelaskan bahwa para tersangka didakwa dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Para tersangka akan ditahan karena dikhawatirkan akan melarikan diri, mengulangi perbuatannya, atau menghilangkan barang bukti.
“Keempat tersangka kami tahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta Medan. Kami yakin perkara ini akan kami bawa ke pengadilan untuk keadilan dan kepastian hukum. Mohon doanya agar kami dapat menyelesaikan perkara ini,” ungkap Darwis.
Ketika ditanya tentang kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini, Darwis menyatakan bahwa hal tersebut akan diketahui saat persidangan. Jika ditemukan pihak lain yang terlibat, tindakan lebih lanjut akan dilakukan.
Selain itu, mengenai apakah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) akan diperiksa, Darwis menyebut hal itu juga akan terlihat saat persidangan.
“Di persidangan nanti kita lihat, apakah peran PPK ini atas perintah dari KPA atau pihak lain,” tutupnya.














