Aceh Barat Daya – Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) Rahwadi ST ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten setempat.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Pelaksana Tugas Bupati Abdya Nomor 875.1/121 yang ditandatangani oleh Bupati Dr. Safaruddin, S.Sos., M.S.P., tertanggal 17 Februari 2025.

Pengangkatan Rahwadi menggantikan Plt Sekda sebelumnya, Liza Marfandi, S.STP., M.M.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Rahwadi mulai menjalankan tugas sebagai Plt Sekda sejak 17 Februari hingga 17 Mei 2025.
Selain menjabat sebagai Plt Sekda, Rahwadi juga tetap mengemban tugas sebagai Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup.
Penunjukan ini bersifat sementara hingga ditetapkannya Sekda definitif yang baru.








