Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Relawan “Bolone Mas Yon” Desak DPC IKADIN Surabaya Segera Gelar RAC Pemilihan Ketua

"Surat ini menimbulkan kebingungan dan kegaduhan di antara anggota IKADIN yang ingin menyukseskan RAC pemilihan Ketua DPC IKADIN Surabaya,” ujar Tauchid.

IMG 20250222 205502 e1740232866763
Relawan "Bolone Mas Yon" DPC IKADIN Surabaya

Surabaya – Polemik di tubuh IKADIN Surabaya semakin memanas setelah beredarnya Surat DPP IKADIN Nomor: 002/DPP IKADIN/II/2025 tertanggal 14 Februari 2025, yang ditujukan kepada Dr. Citra Alambara, S.H., M.H. dkk.

Surat tersebut dinilai menimbulkan kegaduhan di kalangan anggota IKADIN Surabaya karena dianggap bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) IKADIN serta tidak konsisten dengan surat-surat resmi yang sebelumnya diterbitkan oleh DPP IKADIN.

Relawan “Bolone Mas Yon,” yang mendukung Hariyono, S.H., M.H. sebagai Ketua DPC IKADIN Surabaya, menegaskan bahwa pelaksanaan Rapat Anggota Cabang (RAC) untuk memilih formatur atau Ketua DPC IKADIN Surabaya harus segera dilaksanan.

Hariyono yang akrab dipanggil Mas Yon, diusung dan didukung oleh ratusan anggota Ikadin Surabaya.

Melalui rilis yang diterima hariandaerah.com, Selasa (22/2/2025),  Tauchid, S.H., seorang advokat senior sekaligus relawan “Bolone Mas Yon,” Ketua DPC IKADIN Surabaya, Hariyanto, S.H., M.Hum., telah menerima mandat dari DPP IKADIN melalui Surat Nomor 041/DPP IKADIN/IX/2024 tertanggal 12 September 2024.

Surat tersebut secara jelas memberikan kewenangan kepada Hariyanto untuk menyelenggarakan RAC guna memilih ketua baru untuk periode berikutnya.

Namun, surat terbaru dari DPP IKADIN yang ditujukan kepada kelompok tertentu justru menyatakan bahwa DPP akan memberikan mandat baru untuk pelaksanaan RAC.

BACA JUGA:  Pemerintah Aceh Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik Lewat Pengelolaan Pengaduan Terpadu

Hal ini dianggap bertentangan dengan mandat yang telah diberikan sebelumnya dan menyebabkan ketidakpastian di kalangan anggota IKADIN Surabaya.

“Surat ini menimbulkan kebingungan dan kegaduhan di antara anggota IKADIN yang ingin menyukseskan RAC pemilihan Ketua DPC IKADIN Surabaya,” ujar Tauchid.

Selain itu, kontroversi juga muncul terkait poin ke-2 dalam Surat DPP IKADIN Nomor 002/DPP IKADIN/II/2025, yang menyebutkan penghentian sementara pendaftaran anggota dan penerbitan Kartu Tanda Anggota (KTA) bagi DPC yang masa kepengurusannya telah berakhir.

Amirul Bahri, S.H., mantan pengurus DPC IKADIN Surabaya bidang Keanggotaan periode 2016 -2020, menegaskan bahwa pendaftaran anggota IKADIN merupakan kewenangan DPC, bukan DPP.

Hal ini sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) huruf a AD IKADIN jo Pasal 1 ayat (1) huruf a ART IKADIN.

“DPP hanya berwenang dalam penerbitan KTA, bukan dalam proses pendaftaran anggota,” kata Amirul.

Bahkan, lanjutnya, dalam Surat DPP IKADIN Nomor 033/DPP/IKADIN/VI/2023 tertanggal 7 Juni 2023, disebutkan bahwa pembuatan KTA tetap dapat diproses oleh DPC setelah mengadakan RAC.

“Dalam surat tersebut tanpa ada larangan untuk melayani pendaftaran anggota,” jelas Amirul.

Ia juga menambahkan bahwa DPC IKADIN Surabaya telah memenuhi instruksi DPP untuk mengunggah data anggota secara elektronik sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.

BACA JUGA:  Kepala Dinas PUPR Aceh Barat Raih Penghargaan Kepemimpinan Puslatbang KHAN RI

Abd. Wachid Habibullah, S.H., M.H., Koordinator Aliansi Advokat Muda IKADIN Surabaya, turut mengecam isi surat tersebut.

Ia menilai surat tersebut sebagai upaya mendelegitimasi kepemimpinan Hariyanto sebagai Ketua DPC IKADIN Surabaya.

Advokat muda ini juga menekankan bahwa Hariyanto telah menjalankan tugasnya dengan baik, termasuk sukses menyelenggarakan Musyawarah Nasional (MUNAS) IKADIN 2022 yang memilih Dr. Adardam Achyar, S.H., M.H. sebagai Ketua Umum DPP IKADIN.

“Oleh karena itu, kami meminta DPP IKADIN untuk tidak melakukan intervensi berlebihan dalam pelaksanaan RAC di Surabaya,” tegasnya.

“Pelaksanaan RAC yang akan dilakukan oleh Bapak Hariyanto, S.H., M.Hum. berdasarkan surat mandat sebelumnya tetap sah dan konstitusional,” lanjut Abd. Wachid, yang juga menjabat sebagai Ketua Young Lawyers Committee Peradi Surabaya.

Para relawan “Bolone Mas Yon” bersama dengan advokat muda IKADIN Surabaya mendesak DPC IKADIN Surabaya untuk segera melaksanakan RAC guna memilih Ketua DPC IKADIN Surabaya yang baru.

Mereka berharap proses ini dapat berjalan sesuai dengan aturan organisasi tanpa ada intervensi yang berpotensi memperkeruh situasi.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *