Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh
Daerah  

Lakukan Silaturahmi Dengan Kepala KSOP, Ini Harapan Buruh TKBM Samudra Meulaboh Jaya dan FSPMI PC Aceh Barat

Buruh TKBM Samudera dan FSPMII Meulaboh Jaya
Buruh TKBM Samudra Meulaboh Jaya dan FSPMI PC Aceh Barat Lakukan Silaturahmi Dengan Kepala KSOP Meulaboh, Rabu (12/10/2022). (Foto: Harian Daerah/T. Fadhil Tartia Tandy)

Hariandaerah.com, Meulaboh – Buruh Koperasi Jasa TKBM Samudra Meulaboh Jaya yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Maritim Indonesia (FSPMI) Kabupaten Aceh Barat bersilaturahmi ke Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Meulaboh, Selasa, (11/10/2021).

Dalam kunjungan ini dihadiri langsung oleh Ketua Koperasi Jasa TKBM Samudra Meulaboh Jaya, Safari Djakfar, Spd.I dan Ketua FSPMI PC Aceh Barat Jasman, SE serta beberapa anggota buruh lainya. Sedangkan dari pihak KSOP Kelas IV oleh Sutarmo, SH selaku kepala, Mona Fitri Yanti, SE dan Muliadi Usman, SH.

Pada silaturrahmi ini Koperasi Jasa TKBM Samudra Meulaboh Jaya dan FSPMI PC Aceh Barat membahas dukungan kegiatan penyediaan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Batubara milik PT MIFA Bersaudara.

Safari Djakfar mengadukan kegiatan bongkar muat batubara dari dan ke kapal (vessel) di perairan laut Meulaboh Aceh Barat oleh PT. Stevedoring Tirta Nusa (STN) sebagai Perusahaan Bongkar Muat (PBM) yang ditunjuk PT. Mifa Bersaudara selaku pemilik.

BACA JUGA:  Gemilang Fun Run: Ribuan Warga Meriahkan Haornas & HUT Kabupaten Tangerang

“Dalam kegiatan bongkar muat tersebut sangat keliru bila PT. STN menunjuk dan menggunakan TKBM yang disediakan oleh PBM lain atau dikenal dengan istilah outsourcing,” jelasnya kepada awak media, Rabu (12/10/2022).

Sejatinya, sambung Safari, PT. Mifa Bersaudara atau setidaknya PT. STN menunjuk Koperasi Jasa TKBM Samudera Meulaboh Jaya sebagai penyedia TKBM. Sebab buruh koperasi yang sah karena sudah terdaftar dan telah mendapat rekomendasi dari KSOP Kelas IV Meulaboh.

Sebagaimana hal ini diatur dalam surat Keputusan Bersama (SKB) Dirjen Perhubungan Laut, Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Deputi Bidang Kelembagaan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Nomor: UM.008/41/2/DJPL-11, Nomor: 93/DJPPK/XII/2011 dan Nomor: 96/SKB/DEP.1/XII/2011 Tanggal 29 Desember 2011.

BACA JUGA:  KPU Halmahera Barat Segera Umumkan Calon Anggota Legislatif

Bahkan, tegas Safari, dikuatkan oleh Pasal 29 dan 30 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah.

Pada kesempatan ini Ketua FSPMI PC Aceh Barat, Jasman SE juga berharap dan meminta agar Kepala KSOP Kelas IV Meulaboh yang baru, Sutarmo, SH menggantikan Syamsul Arif Hutagalung, SE, MM menerapkan dan menegakkan aturan regulasi bongkar muat dan TKBM setegak-tegaknya.

“Pada SKB 2 (dua) Ditjen, 1 (satu) Deputi dan PP yang masih berlaku tersebut mengatur bahwa satu-satunya badan usaha penyedia TKBM batubara dari dan ke kapal (vessel) dilakukan oleh koperasi bukan perusahaan outsourcing” tutup Jasman, SE.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *