LAMPUNG BARAT – Lembaga Pengawasan (LP) NasDem secara resmi melaporkan Pekon (Desa) Sukananti, Kecamatan Way Tenong, Kabupaten Lampung Barat, ke Polres Lampung Barat. Laporan tersebut terkait dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) dari tahun 2021 hingga 2024.
Informasi mengenai laporan ini dibenarkan oleh Asep Zakaria, C.M.H., selaku Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Bidang Penindakan dan Pelaporan LP NasDem sekaligus kuasa hukum pelapor.
”Kabar ini benar adanya. Saya bersama tim kuasa hukum telah menandatangani laporan terkait dugaan KKN yang dilakukan oleh oknum di Pekon Sukananti, yang kami duga telah menyalahgunakan Dana Desa hingga ratusan juta rupiah,” ujar Asep, Senin (9/6/2025).
Bersama pengacaranya, Raidison Naga Rio, Asep meminta agar Kapolres Lampung Barat segera menindaklanjuti laporan tersebut.
“Merujuk pada beberapa pasal dalam UU RI No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan Pasal 14 huruf g UU No. 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, kami meminta agar Polres Lampung Barat, khususnya Unit Tipikor, segera turun langsung ke lapangan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut,” tegas Asep.
Menurutnya, banyak ditemukan kejanggalan dalam pengelolaan Dana Desa di beberapa pekon di wilayah Lampung Barat. Ia menegaskan bahwa penyelidikan ini baru awal, dan LP NasDem akan melaporkan kepala desa lainnya yang terindikasi melakukan pelanggaran serupa.
”Tim kami sedang melakukan penelitian secara sistematis dan terperinci terkait penggunaan Dana Desa yang dikelola tanpa transparansi dan diduga kuat sarat dengan KKN. Jika praktik ini terus dibiarkan, negara akan dirugikan, pembangunan desa akan terhambat, dan cita-cita Presiden RI Bapak Prabowo Subianto dalam mewujudkan masyarakat yang makmur dan demokrasi sejati akan terancam,” tutup Asep.
Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa, LP NasDem Laporkan Pekon Sukananti ke Polisi














