Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh
Hukrim  

Ayah Kandung Cabuli Anak Kandung, Polres Aceh Timur Amankan Pelaku

IMG 20250712 224732
FA (41) warga Julok, pelaku pelanggar hukum Jinayat terhadap anak dibawah umur yang diamankan Satreskrim Polres Aceh Timur. (Foto: hariandaerah.com/Humas.PAT).

ACEH TIMUR – Kepolisian Resort (Polres) Aceh Timur telah mengamankan seorang pria FA (41) yang merupakan pelaku pelanggar hukum Jinayat, Sabtu (12/07/2025).

FA adalah warga Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur ini merupakan ayah kandung yang tega mencabuli anak kandungnya yang berumur 14 Tahun.

Pelaku ditangkap atas dugaan melanggar Pasal 50 dan atau Pasal 49 dan atau Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

Kapolres Aceh Timur, AKBP Irwan Kurniadi SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Adi Wahyu Nurhidayat S.TrK SIK menyampaikan bahwa kejadian ini awalnya diketahui oleh istri FA yang merupakan ibu dari korban sekitar bulan April tahun 2025.

“Ibu dari korban ini merasa curiga, karena mendapati FA bermain HP bersama putrinya di kamarnya,” ucap Kasat Reskrim.

Iptu Adi Wahyu Nurhidayat menjelaskan, sang ibu menanyakan kepada korban, apa saja yang dilakukan oleh FA terhadapnya dan sambil menangis korban mengatakan kepada ibunya bahwa FA sudah berulangkali mencabuli dirinya semenjak kelas V SD.

BACA JUGA:  AKBP Irwan Kurniadi Resmi Jabat Kapolres Aceh Timur, Lepas Sambut Digelar

“Saat itu ibu korban merasa keberatan atas perbuatan yang diduga telah dilakukan oleh FA terhadap korban. Pasalnya korban masih di bawah umur dan merupakan anak kandung FA sendiri,” ujarnya.

FA seharusnya menjadi pelindung bagi anaknya dan bukan malah sebaliknya, sehingga atas hal tersebut Ibu korban mendatangi Polres Aceh Timur untuk melaporkan perbuatan FA terhadap korban.

Kasat Reskrim ini menyebutkan, terduga pelaku kini telah diamankan dan dilakukan penahanan di Ruang Tahanan Polres Aceh Timur.

“Tindakan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menangani kejahatan seksual terhadap anak, apalagi dilakukan oleh orang terdekat,” terangnya lagi.

Lebih lanjut dikatakan bahwa kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya kewaspadaan terhadap kekerasan seksual yang kerap terjadi dalam lingkungan keluarga.

Pihak Polres Aceh Timur mengajak masyarakat untuk lebih terbuka dan tidak segan melaporkan dugaan kekerasan seksual demi melindungi anak-anak dari kejahatan serupa.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap tindakan mencurigakan. Perlindungan terhadap anak adalah tanggung jawab bersama,” ungkap Adi Wahyu Nurhidayat.

BACA JUGA:  Diterkam Buaya, Seorang Pria Aceh Timur Meninggal Dunia

FA yang telah mendekam di balik jeruji besi Rutan Polres Aceh Timur dipersangkakan sebagai Jarimah pemerkosaan dan atau jarimah pelecehan seksual terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 dan atau Pasal 49 dan atau Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Adapun bunyi pasal itu: “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram dengannya, diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling sedikit 150 kali, paling banyak 200 kali atau denda paling sedikit 1.500 gram emas murni, paling banyak 2.000 gram emas murni atau penjara paling singkat 150 bulan, paling lama 200 bulan”.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *