KARO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika. Seorang perempuan berinisial NDS (37), warga Dusun VI Desa Raya, Kecamatan Berastagi, ditangkap di rumahnya pada Senin (25/8/2025) sekitar pukul 14.30 WIB.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 14 paket sabu seberat 1,13 gram netto, serta sejumlah barang bukti lain berupa uang tunai Rp150 ribu, satu unit ponsel android, jam dinding, spion sepeda motor, tisu putih, dan dua plastik klip berles merah.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, membenarkan penangkapan tersebut.
“Petugas langsung melakukan penggeledahan di lokasi dan menemukan barang bukti narkotika. Tersangka berikut barang bukti sudah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya, Jumat (29/8) pagi di Mapolres Tanah Karo.
Atas perbuatannya, NDS dijerat Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polres Tanah Karo menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkotika.














