Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

GRANAT Desak Pemkot Cabut Izin Karaoke Astronom Hotel Grand Mercure

IMG 20250904 WA00031
Pengurus DPC GRANAT Kota Bandar Lampung saat menyampaikan desakan pencabutan izin Karaoke Astronom kepada Pemkot Bandar Lampung, Rabu 3 September 2025. (ist)

LAMPUNG – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Nasional Anti Narkotika (DPC GRANAT) Kota Bandar Lampung mendesak Pemerintah Kota segera mencabut izin operasional Karaoke Astronom di Hotel Grand Mercure, Jalan Raden Intan. Desakan itu disampaikan lewat surat resmi bernomor 009/B/DPC GRANAT/BALAM/IX/2025 tertanggal 3 September 2025.

Permintaan GRANAT muncul setelah Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung menggerebek lokasi itu pada Kamis, 28 Agustus 2025. Dalam operasi tersebut, sejumlah pengurus Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Lampung periode 2025–2030 terjaring razia dan dinyatakan positif menggunakan narkotika.

Ketua DPC GRANAT Bandar Lampung, Ansori, SH., MH., menyebut kasus itu memukul citra kalangan muda yang seharusnya menjadi teladan. “Ini sangat kami sesalkan, apalagi terjadi di sebuah tempat hiburan baru yang seharusnya bisa memberi suasana positif, bukan justru menjadi lokasi penyalahgunaan narkoba,” kata Ansori, yang akrab disapa Gindha Ansori Wayka.

BACA JUGA:  Polres Pringsewu Gelar Doa Lintas Agama, Simbol Harapan Kedamaian

Sekretaris DPC GRANAT, Martha Ardiansyah, SE., menegaskan bahwa kasus ini menunjukkan lemahnya kontrol manajemen Karaoke Astronom terhadap praktik penyalahgunaan narkoba. “Pemkot jangan ragu menutup tempat hiburan yang terbukti menjadi lokasi penyalahgunaan narkoba. Ini demi menyelamatkan generasi muda kita,” ujarnya.

GRANAT menilai kasus itu sekaligus memperlihatkan bahwa manajemen tempat hiburan tersebut tidak mendukung program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) yang selama ini digalakkan pemerintah. Mereka juga mengingatkan agar kebijakan penegakan hukum, termasuk keputusan rehabilitasi pengguna, dijalankan sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010 mengenai penempatan pecandu maupun korban penyalahgunaan narkotika ke lembaga rehabilitasi.

BACA JUGA:  Pagelaran Utara Catat Sejarah, Gelar Peringatan Maulid Nabi dan Khotmil Quran Pertama Kali

Melalui desakan ini, GRANAT berharap Pemkot Bandar Lampung bersikap tegas. Selain memberi efek jera kepada pengelola Karaoke Astronom, langkah itu diharapkan menjadi peringatan bagi pengusaha hiburan lain agar tidak bermain-main dengan bahaya narkotika. (*/ vit)

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *