PRINGSEWU — Lintas Media Independen Bersinergi (LIN-MIB) Kabupaten Pringsewu memastikan akan segera menyurati Inspektorat Kabupaten Pringsewu untuk meminta dilakukan audit ulang terhadap pengelolaan anggaran Program Smart Village atau Smartvillage Pekon Fajar Agung, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, periode 2022–2026.
Langkah tersebut dinilai perlu dilakukan secepat mungkin agar berbagai pertanyaan yang muncul dari hasil penelusuran data anggaran tidak berkembang menjadi kesimpulan sepihak di tengah masyarakat. LIN-MIB mendorong agar seluruh persoalan diuji melalui mekanisme pemeriksaan yang memiliki kewenangan, objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Surat resmi tersebut nantinya akan memuat permintaan kepada Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, tidak hanya terhadap aspek administrasi, tetapi juga terhadap realisasi keuangan dan keberadaan hasil kegiatan di lapangan.
Ketua LIN-MIB Kabupaten Pringsewu, Davit Segara, mengatakan pihaknya tidak ingin persoalan tersebut berhenti pada penelusuran media maupun perdebatan mengenai angka anggaran.
“Secepatnya LIN-MIB akan menyurati Inspektorat Kabupaten Pringsewu. Kami meminta agar dilakukan audit ulang secara menyeluruh sehingga semua pertanyaan yang muncul dapat dijawab berdasarkan dokumen, pemeriksaan dan fakta di lapangan,” kata Davit.
Menurut Davit, permintaan audit ulang tersebut bukan berarti LIN-MIB telah menyimpulkan adanya penyimpangan.
“Data anggaran tidak boleh langsung diterjemahkan sebagai bukti penyimpangan. Yang perlu dilakukan adalah menguji apakah perencanaan, realisasi keuangan, volume pekerjaan, spesifikasi barang dan hasil akhirnya memiliki hubungan yang konsisten,” kata Davit.
LIN-MIB meminta pemeriksaan nantinya mencakup anggaran Smart Village selama lima tahun dengan total pagu Rp116.587.000, yakni Rp35 juta pada 2022, Rp20,7 juta pada 2023, Rp26,3 juta pada 2024, Rp25 juta pada 2025 dan Rp9,587 juta pada 2026.
Selain mencocokkan pagu dengan realisasi, pemeriksaan diharapkan dapat menelusuri RAB, dokumen pengadaan, bukti pembayaran, berita acara, laporan pertanggungjawaban, pihak pelaksana, harga satuan, volume pekerjaan maupun spesifikasi barang yang digunakan.
Pemeriksaan fisik juga dinilai penting untuk memastikan apakah output kegiatan yang tercantum dalam dokumen benar-benar tersedia dan sesuai dengan apa yang telah dibayarkan menggunakan anggaran Dana Desa.
Data yang menjadi bahan penelusuran menunjukkan adanya perubahan volume kegiatan dari tahun ke tahun. Pada 2022 tercatat 21 unit dengan pagu Rp35 juta, 2023 sebanyak 22 unit dengan anggaran Rp20,7 juta, 2024 sebanyak 16 unit dengan anggaran Rp26,3 juta, kemudian 13 unit pada 2025 dengan pagu Rp25 juta dan 13 unit pada 2026 dengan anggaran Rp9,587 juta.
Perbedaan tersebut tidak serta-merta dapat disebut sebagai penyimpangan. Namun, menurut LIN-MIB, perubahan jumlah unit dan nilai anggaran tersebut perlu memiliki dasar perencanaan yang jelas dan dapat dibuktikan melalui dokumen.
“Yang hendak kami lihat bukan sekadar besar kecilnya anggaran. Kami ingin mengetahui hubungan antara uang yang dianggarkan dengan barang atau pekerjaan yang dihasilkan. Kalau memang ada perbedaan spesifikasi, jenis pekerjaan atau kebutuhan, tentu harus dapat dijelaskan berdasarkan dokumen,” ujar Davit.
LIN-MIB juga meminta Inspektorat melihat kesinambungan pengadaan dari tahun ke tahun. Jika terdapat barang atau perangkat dengan fungsi yang sama yang kembali dianggarkan pada tahun berbeda, pemeriksaan perlu memastikan apakah pengadaan tersebut merupakan penambahan, pengembangan, penggantian, pemeliharaan atau kebutuhan baru.
“Di situlah verifikasi menjadi penting. Jangan sampai publik hanya melihat angka Rp116,587 juta selama lima tahun, lalu langsung menyimpulkan terjadi penyimpangan. Tetapi sebaliknya, jangan pula angka tersebut dianggap selesai hanya karena tercantum dalam dokumen anggaran. Keduanya harus diuji,” katanya.
Selain itu, LIN-MIB meminta pemeriksaan terhadap kemungkinan adanya selisih antara pagu dan realisasi setiap tahun. Jika terdapat sisa anggaran, perlu diketahui nominal, penyebab dan bagaimana perlakuannya dalam laporan keuangan pekon.
Davit menegaskan LIN-MIB tetap memberikan ruang kepada Pemerintah Pekon Fajar Agung untuk menyampaikan klarifikasi dan menunjukkan dokumen pendukung.
“Posisi kami adalah melakukan kontrol sosial dan verifikasi informasi. Kalau dokumen dan kondisi lapangan menunjukkan semuanya sesuai, maka itu juga harus disampaikan kepada publik. Tetapi jika ditemukan perbedaan yang tidak dapat dijelaskan, maka fakta tersebut perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme yang sesuai,” kata Davit.
Karena itu, surat yang akan segera dilayangkan LIN-MIB kepada Inspektorat Kabupaten Pringsewu diharapkan menjadi pintu masuk bagi pemeriksaan yang lebih objektif.
LIN-MIB tidak meminta kesimpulan dibangun berdasarkan dugaan, melainkan meminta agar seluruh rangkaian pengelolaan anggaran diuji secara profesional. Mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengadaan, pembayaran, pertanggungjawaban hingga keberadaan hasil kegiatan di lapangan.
Jika hasil pemeriksaan menyatakan seluruh proses telah sesuai, maka hasil tersebut menjadi penjelasan resmi sekaligus memberikan kepastian kepada Pemerintah Pekon Fajar Agung dan masyarakat.
Namun apabila ditemukan ketidaksesuaian antara dokumen, realisasi keuangan, volume, spesifikasi maupun kondisi fisik, maka temuan tersebut dapat menjadi dasar tindak lanjut sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Davit kembali menegaskan bahwa LIN-MIB tidak sedang menyatakan telah terjadi tindak pidana korupsi maupun mark-up.
“Data anggaran tidak boleh langsung diterjemahkan sebagai bukti penyimpangan,” tegasnya.
Menurut dia, status persoalan harus ditentukan berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan pihak yang berwenang.
Dengan demikian, langkah LIN-MIB untuk segera menyurati Inspektorat Kabupaten Pringsewu merupakan bentuk kontrol sosial yang diarahkan pada upaya memperoleh kepastian atas pengelolaan anggaran publik.
Bukan sekadar mempertanyakan angka Rp116.587.000, tetapi memastikan apakah setiap rupiah yang dialokasikan untuk Smart Village Pekon Fajar Agung selama 2022–2026 benar-benar direalisasikan sesuai perencanaan, memiliki output yang jelas, bernilai wajar dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
LIN-MIB menilai semakin cepat pemeriksaan dilakukan, semakin cepat pula persoalan tersebut memperoleh kejelasan berdasarkan fakta dan dokumen, bukan berdasarkan asumsi.
Karena itu, LIN-MIB akan segera menindaklanjutinya melalui surat resmi kepada Inspektorat Kabupaten Pringsewu dan meminta agar audit ulang dapat dilakukan secara menyeluruh, transparan, profesional serta sesuai dengan kewenangan pemeriksaan yang dimiliki.
Hingga hasil pemeriksaan resmi diterbitkan, dugaan mark-up maupun penyimpangan belum dapat dinyatakan sebagai fakta.
Yang menjadi perhatian LIN-MIB adalah perlunya memastikan seluruh penggunaan anggaran Smart Village Pekon Fajar Agung dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, faktual dan terbuka kepada masyarakat. (*)








