Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

LIN-MIB Siapkan Laporan ke Tipidkor Polres Pringsewu, Pengadaan Rp101 Juta di Puskesmas Banyumas Akan Ditelusuri

IMG 20240730 WA0087 1

PRINGSEWU, HARIANDAERAH.COM — Persoalan pengadaan tiga paket barang dengan total pagu sekitar Rp101 juta pada UPT Puskesmas Banyumas, Kabupaten Pringsewu, Lampung, Tahun Anggaran 2025, berencana segera dilaporkan kepada aparat penegak hukum.

Ketua Lintas Media Independen Bersinergi (Lin-MIB) Kabupaten Pringsewu, Davit Segara, mengatakan pihaknya tengah mempersiapkan langkah untuk menyampaikan laporan kepada Polres Pringsewu melalui unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor).

Langkah tersebut, kata Davit, bukan dimaksudkan untuk terlebih dahulu menyimpulkan adanya tindak pidana, melainkan sebagai upaya meminta aparat yang memiliki kewenangan melakukan penelusuran apabila terdapat indikasi atau dugaan ketidaksesuaian dalam proses pengadaan.

“Kami berencana segera menyampaikan laporan kepada Polres Pringsewu melalui Tipidkor. Prinsipnya, kami menyerahkan proses penilaian dan pembuktian kepada aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan. Kami tidak ingin membangun kesimpulan sebelum ada pemeriksaan berdasarkan fakta dan dokumen,” ujar Davit Segara.

Tiga Paket Pengadaan Jadi Perhatian
Sebelumnya, berdasarkan data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP Tahun Anggaran 2025, tercatat sebanyak 23 paket RUP Penyedia pada UPT Puskesmas Banyumas dengan total pagu mencapai Rp428.735.000.

Dari data tersebut, terdapat tiga paket pengadaan yang menjadi bahan penelusuran, yakni Belanja Mesin Antrian Pendaftaran dengan pagu Rp25 juta, Belanja Laptop Rp45 juta, dan Belanja Komputer UPT Puskesmas Banyumas sebesar Rp31 juta.

Total pagu ketiga paket tersebut mencapai Rp101 juta.

Ketiga pengadaan tercatat menggunakan sumber dana BLUD dengan metode pemilihan E-Purchasing.

Davit menegaskan bahwa pihaknya memahami data RUP merupakan informasi perencanaan sehingga angka pagu tidak dapat serta-merta dianggap sebagai nilai yang telah dibayarkan atau menjadi bukti terjadinya kerugian negara.

Karena itu, laporan yang akan disampaikan nantinya diharapkan menjadi pintu masuk bagi proses klarifikasi dan pemeriksaan secara objektif.

“Yang kami persoalkan bukan sekadar angka Rp101 juta. Yang lebih penting adalah memastikan apakah perencanaan, transaksi, barang yang diterima, spesifikasi, pencatatan inventaris, pembayaran dan pemanfaatannya benar-benar sesuai dengan dokumen serta ketentuan yang berlaku,” katanya.

BACA JUGA:  Meskipun Sederhana, Pemdes Negeri Sakti Bisa Bukber dengan Warga

Serahkan Penilaian kepada Aparat Penegak Hukum
Menurut Davit, terdapat sejumlah hal yang dinilai perlu mendapatkan penjelasan lebih lanjut apabila laporan tersebut telah diterima dan ditindaklanjuti.

Di antaranya nilai transaksi akhir masing-masing paket, jumlah barang yang dibeli, spesifikasi, waktu penerimaan, dokumen pembayaran, berita acara serah terima, pencatatan inventaris serta keberadaan dan pemanfaatan barang.

Namun, seluruh pertanyaan tersebut, menurutnya, harus ditempatkan sebagai bagian dari proses verifikasi dan bukan sebagai tuduhan bahwa telah terjadi penyimpangan.

“Kami menggunakan prinsip praduga tidak bersalah. Dugaan tetap dugaan sampai ada hasil pemeriksaan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Kalau memang seluruh prosesnya sesuai aturan, tentu itu harus dijelaskan dan menjadi bagian dari fakta yang harus kami hormati,” ujar Davit.

Ia menambahkan, pelaporan kepada aparat penegak hukum justru diharapkan dapat memberikan kepastian terhadap persoalan yang berkembang.

Apabila kemudian aparat menemukan bahwa tidak terdapat unsur pelanggaran, maka hal tersebut juga harus diterima sebagai hasil pemeriksaan.

Sebaliknya, apabila dalam proses penelusuran ditemukan indikasi ketidaksesuaian yang memiliki konsekuensi hukum, maka penanganannya diserahkan kepada aparat sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

BPK Disebut Sudah Melakukan Pemeriksaan
Sebelumnya, Kepala UPT Puskesmas Banyumas, Bdn. Hetty Endang Suparni, S.ST., M.M., ketika dikonfirmasi mengenai persoalan tersebut menyampaikan bahwa kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran telah diperiksa BPK.

“Untuk ini kami sdh dilakukan pemeriksaan BPK pak di bulan maret 2026,” demikian jawaban yang disampaikan melalui WhatsApp.

Pernyataan tersebut menjadi bagian dari informasi yang akan diperhatikan dalam proses penelusuran.

Davit mengatakan, informasi mengenai pemeriksaan BPK tersebut justru penting untuk diklarifikasi lebih lanjut, terutama mengenai ruang lingkup pemeriksaan serta apakah tiga paket pengadaan yang menjadi bahan penelusuran termasuk dalam objek pemeriksaan.

“Kalau memang sudah diperiksa BPK, tentu hasil pemeriksaan atau tindak lanjutnya menjadi informasi yang penting. Kami tidak dalam posisi mengesampingkan pemeriksaan BPK. Justru kami ingin memastikan seluruh informasi tersebut terang dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

BACA JUGA:  Ngaku Pengacara Bupati dan Intimidasi Wartawan, Yuheri CS Akan Laporkan Teuku Wahyu

Bukan Menuduh, tetapi Meminta Kepastian
Davit menegaskan, langkah Lin-MIB tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat dan media dalam mendorong transparansi pengelolaan anggaran publik.

Menurut dia, setiap informasi mengenai penggunaan anggaran daerah maupun BLUD harus dapat diuji secara terbuka berdasarkan dokumen dan fakta.

Namun demikian, ia mengingatkan agar proses tersebut tidak berubah menjadi penghakiman sebelum terdapat hasil pemeriksaan.

“Kami tidak ingin laporan ini dipahami sebagai vonis. Laporan adalah permintaan agar informasi yang masih membutuhkan penjelasan dapat diperiksa oleh pihak yang berwenang. Ada atau tidak ada pelanggaran, biarkan proses hukum dan pemeriksaan yang menentukan,” kata Davit.

Ia berharap Polres Pringsewu melalui Tipidkor dapat menelaah informasi yang disampaikan secara profesional dan objektif.

Jika diperlukan, aparat dapat melakukan permintaan dokumen, klarifikasi kepada pihak terkait, pemeriksaan terhadap barang maupun transaksi serta langkah lain sesuai prosedur yang berlaku.

Dengan demikian, kata Davit, masyarakat memperoleh kepastian berdasarkan hasil pemeriksaan, bukan berdasarkan asumsi maupun opini.

“Intinya kami ingin terang. Jika sesuai aturan, mari kita katakan sesuai aturan. Kalau ternyata ada persoalan, tentu harus ditangani sesuai mekanisme hukum. Posisi Lin-MIB adalah mendorong transparansi dan akuntabilitas, bukan menjatuhkan pihak tertentu,” pungkasnya.

Langkah pelaporan tersebut rencananya akan dilakukan setelah dokumen dan bahan informasi yang diperlukan dipersiapkan. Lin-MIB juga menyatakan siap menyerahkan data yang dimiliki kepada aparat penegak hukum sebagai bahan awal untuk dilakukan penelaahan.

Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini masih bersifat dugaan dan memerlukan pembuktian serta klarifikasi lebih lanjut. Pihak UPT Puskesmas Banyumas telah memberikan keterangan bahwa pemeriksaan BPK telah dilakukan pada Maret 2026. Tidak terdapat kesimpulan dalam pemberitaan ini bahwa telah terjadi tindak pidana atau kerugian negara sebelum adanya hasil pemeriksaan dari pihak yang berwenang. ( * )

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *