Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh
Hukrim  

Ketum PAI Apresiasi Putusan MK Terkait Batasan Masa Jabatan Ketua Organisasi Advokat

Ketua Advokat
Ketua Umum perkumpulan advocaten indonesia (PAI), Dr (Hc) Sultan Junaidi, MH. (Foto: Istimewa)

Jakarta – Ketua Umum perkumpulan advocaten indonesia (PAI), Dr (Hc) Sultan Junaidi, MH, mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait masa jabatan Pimpinan/Ketua umum dari organisasi-organisasi advokat yang scara dejure, defakto saat ini ada, dan di akui oleh negara.

“Saya menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi terkait batas masa jabatan Ketua Umum organisasi Advokat, karena kalau Ketua Umun organisasi advokat menjabat melebihi dari dua periode maka di kawatirkan akan terjadi abuse of power (penyalah gunaan kekuasaan),” sebut Sultan Junaidi dalam siaran persnya yang diterima hariandaerah.com melalui whatsapp, Jumat (4/11/2022) kemarin.

Menurut Ketum PAI ini, walaupun organisasi advokat bukan merupakan lembaga negara, namun Ia menyambut baik campur tangan Pemerintah untuk mengatur masa jabatan Ketua Umum organisasi advokat.

BACA JUGA:  Polda Aceh: AKBP Jatmiko Masih dalam Pemeriksaan Divpropam Polri

“Momen ini seharusnya dijadikan sebagai momen duduk bersama para Ketua Umun organisadi Advokat yang ada untuk mendorong pemerintah dan Komisi III DPR RI, segera merevisi Undang-undang advokat, dan membuat satu konsorsium wadah yang namanya Dewan kehornatan Advokat (DKA) atau Majelis Kehormatan Advokat (MKA),” harap Sultan Junaidi.

Organisasi advokat saat ini, lanjut Sultan Junaidi, sudah mencapai 22 organisasi, dan melahirkan para advokat yang idealis terhadap penegakan hukum. Persaingan Organisasi advokat memacu dari semua organisasi untuk berbuat terobosan terobosan terbaik dalam melahirkan para advokat muda.

BACA JUGA:  DPO 8 Tahun, Kejari Jakbar Ringkus Retno Wulandari Terkait Investasi Bodong

Lebih jauh Sultan menyebutkan, bahwa Undang-undang  nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat sudah sangat relevan untuk saat ini, karena sudah sering sekali di lakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.

“Saya hanya bisa mengatkan kepada rekan rekan ketua umum orgnisasi advokat yang ada, mari kita hilangkan rasa egoisme pribadi demi para advokat indonesia, kita musyawarah bsrsama untuk merumuskan putusan putusan teebaik dalam merevisi undang undang advokat,” pungkas Advokat asal Aceh ini.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *