TANGERANG, – Kabar baik nih buat warga Kabupaten Tangerang! Sekarang, perangkat desa di seluruh kabupaten Tangerang punya identitas resmi berupa nomor register. Ini bukan cuma sekadar urusan administrasi lho, tapi langkah besar buat bikin desa makin maju dan terpercaya.
Pemerintah Kabupaten Tangerang baru saja menetapkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 47 Tahun 2025 yang mengatur pemberian nomor registrasi bagi seluruh perangkat desa. Kebijakan ini diharapkan bisa jadi angin segar untuk memodernisasi tata kelola pemerintahan di tingkat desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, Yayat Rohiman, bilang kalau Perbup ini adalah jawaban atas kebutuhan data perangkat desa yang akurat dan mudah diverifikasi.
“Terbitnya peraturan bupati ini merupakan melengkapi peraturan bupati yang telah ada dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, sekaligus menjawab kebutuhan akan data perangkat desa yang akurat, terintegrasi, dan mudah diverifikasi,” kata Yayat Rohiman melalui keterangannya. Jumat (17/10).
Perbup ini sendiri lahir dari inisiatif Kabid Administrasi Pemerintahan Desa, Desy Natalia, lewat program Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) Angkatan I PPSDM Regional Bandung. Keren ya, ternyata inovasi bisa datang dari mana saja!
Apa sih pentingnya nomor register ini? Bayangin aja, setiap perangkat desa sekarang punya identitas resmi yang tercatat di database pemerintah daerah. Ini bukan cuma soal formalitas, tapi juga soal akuntabilitas dan transparansi. Jadi, status dan keberadaan perangkat desa jadi lebih jelas, dan verifikasi jadi lebih mudah untuk berbagai keperluan.
Lanjut Yayat mengatakan, kebijakan ini juga diharapkan bisa memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah, kecamatan, dan desa. Apalagi, dengan data yang terpusat dan mudah diakses, pengambilan keputusan bisa lebih cepat dan pelayanan publik juga makin efisien. Nah, yang paling penting, ini semua mendukung transformasi digital pemerintahan desa.
“Kami mengajak kepada seluruh camat dan kepala desa untuk mendukung pelaksanaan peraturan ini dengan penuh rasa tanggung-jawab dan komitmen,” pesan Yayat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Tangerang.
“Semoga dengan adanya nomor register ini, desa-desa di Kabupaten Tangerang bisa jadi lebih baik, lebih profesional, dan lebih berkualitas dalam pembangunan,”tambah Yayat














