Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Kejari Jakarta Barat Hentikan Kasus Pencuri Sepeda Lewat RJ

Pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, Rabu (28/12)

IMG 20221228 WA0153

Hariandaerah.com Jakarta – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat melakukan restorative justice terkait tindak pidana pencurian sepeda lipat. Kejadian tersebut dilakukan oleh tersangka Hermansyah, dia disangkakan dengan pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Proses restorative justice disaksikan oleh korban, tokoh masyarakat, dan tersangka yang berakhir degan senyuman bagi kedua belah pihak,” ucap Kasi Intel Kejari Jakarta Barat Lingga Nuarie, Rabu (28/12)

Lingga menjelaskan, tujuan tersangka melakukan pencurian sepeda tersebut karena ingin memberikan hadiah ulang tahun kepada putrinya yang berumur 2 tahun. Saat ini, anaknya itu sedang mengalami sakit.

BACA JUGA:  Presiden Jokowi Resmikan Terminal Tipe A Tingkir

“Putrinya sakit sumbing bagian hidung sejak lahir serta sering mengalami kejang-kejang. Namum pada saat tersangka mengambil sepeda milik korban perbuatan tersangka diketahui sehingga tersangka berhasil ditangkap dan sepeda lipat telah kembali kepada korban,” ucap Lingga menjelaskan.

Atas kejadian tersebut, korban telah memaafkan tersangka karena merasa iba kepada tersangka yang berprofesi sebagai tukang kebun. Sementara istrinya, berprofesi sebagai buruh.

“Sehubungan dengan adanya perdamaian antara korban dan tersangka serta syarat – syarat lain yang telah terpenuhi sebagaimana Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020, Penuntut Umum secara konstiusional sesuai dengan kewenangannya sebagai pengendali perkara atau dominus litis berdasarkan peraturan Perundang Undangan-Undangan mengesampingkan atau menghentikan perkara ini sebagai upaya restorative justice,” jelasnya.

BACA JUGA:  Debat Kedua Pilkada Taliabu, Citra Mus Optimis Wujudkan Era Baru Taliabu Emas

Selain melaksanakan restorative justice, pihaknya juga memberikan satu buah sepeda kepada anak tersangka. Hal itu dilakukan sebagai wujud simpati dan cinta terhadap anak Indonesia.

“Diharapkan melalui program restorative justice dapat menularkan kebaikan kembali ke sesama manusia,” pungkasnya. (Jum)

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *