KOTA LANGSA – Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dari karyawan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Keumuneng Langsa diketahui telah menunggak senilai ratusan juta.
Iuran ratusan juta tersebut terbagi dalam iuran pokok dan denda yang harus dibayarkan oleh Manajemen PDAM kepada BPJS Ketenagakerjaan Cabang Langsa.
Direktur PDAM Langsa, T. Faisal menyampaikan bahwa tunggakan tersebut terakumulasi dengan denda dan sudah terjadi dari tahun 2022 sampai sekarang, jumlah total Rp.600 juta.
“Untuk iuran yang tertunggak itu mulai Desember 2024 sampai September 2025. Sedangkan dari tahun 2022 itu akumulasi denda, sehingga totalnya mencapai 600 juta,” ucap T. Faisal saat dikonfirmasi hariandaerah.com, Jum’at (24/10/2025).
Faisal menjelaskan, bahwa tunggakan tersebut merupakan akumulasi dari Tahun 2022 sampai September 2025. Ini tidak bisa dibayarkan sebelumnya terkait dengan penerimaan pendapatan PDAM Langsa yang tidak mencapai target yang ada.
“Namun tunggakan 600 juta ini harus kita selesaikan. Sesuai kesepakan, kita harus menyicil sebesar 100 juta mulai November 2025 sampai Juni 2026,” terang Faisal.
Lebih lanjut, Direktur PDAM ini mengatakan karena terhadap iuran yang menunggak tersebut telah dimediasi antara PDAM Langsa, BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Negeri Langsa beberapa hari lalu terkait metode pembayarannya.
“Jadi kita dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Langsa adalah untuk mediasi dengan BPJS Ketenagakerjaan terkait pembayaran tunggakan itu,” kata Faisal.
PDAM Langsa berkomitmen akan menyelesaikan pembayaran tunggakan tersebut sesuai kesepakatan yang ada mulai bulan depan. “Bagaimana caranya nanti kita diskusikan lagi dengan Manajemen yang ada,” sebut Faisal lagi.
“Kita harus bayar tunggakan ini sampai lunas dengan cara dicicil, metodenya seperti kesepakatan mediasi yang telah kita lakukan sebelumnya,” ungkap T. Faisal.














