Banda Aceh – Laboratorium Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Balai Pengujian Sertifikasi Mutu Barang (BPSMB), milik Dinas Perindustrian dan Perdangan (Disperindag) Aceh, mampu menguji Enam (6) Item Komoditi hasil Kehutan dan Pertanian Aceh, Kamis (01/09/2022).
Bahkan, ada beberapa Item hasil pengujian Laboratorium UPTD BPSMB tersebut telah ter Akreditasi dan ber Labelisasi dan juga telah menembus Pasar Internasional.
Kepala UPTD BPSMB Aceh melalui Kepala Seksi Pengujian, Munawar Cholil, ST, mengatakan, bahwa ada enam (6) Laboratorium yang dapat digunakan di Balai Pengujian Sertifikasi Mutu Barang (BPSMB) , Pertama Laboratorium hasil Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan. Kedua Laboratorium minyak Atsiri. Ketiga Laboratorium Pangan, Keempat Laboratorium Instrumen peralatan, Kelima Mikrobiologi, yang telah melakukan pengujian cemaran Mikrobiologip dan Keenam uji cita rasa Kopi.
“Salah satu Laboratorium pendukung untuk menentukan mutu Kopi, Fasilitas BPSMB Aceh saat ini terdiri dari enam Laboratorium yang Pertama Laboratorium hasil Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan yang telah terakreditasi untuk pengujian komoditi Biji Kopi dan Biji Kakao,” kata Munawar Cholil yang jebolan Sarjana Teknik Industri Universitas Islam Indonesia (UII) Yokyakarta tahun 2001 itu.
Ia menjelaskan, saat ini BPSMB yang dikelola UPTD Disperindag Aceh, memiliki kapasitas menguji mutu barang Komoditi unggulan Aceh yang kualitasnya diakui pengusaha Internasional.
“Empat komoditi unggulan Aceh yaitu, Biji Kopi, Biji Kakao, Minyak atsiri (Nilam dan Pala), sudah terakreditasi oleh Komisi Akreditasi Nasional (KAN). Artinya, pengujian yang kita lakukan untuk empat komoditi itu sudah diakui oleh pihak Internasional,” jelasnya.
Tak hanya itu, dikatakan Munawar, terdapat juga kemampuan lain seperti pengujian mutu Gabah dan Beras, Pinang, Kunyit, dan lain-lain. Selanjutnya, Laboratorium Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Balai Pengujian Sertifikasi Mutu Barang (BPSMB), milik Dinas Perindustrian dan Perdangan (Disperindag) Aceh telah menjadi Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) yang ditunjuk dalam Sistem Resi Gudang untuk komoditi Biji Kopi, Gabah dan Beras.
Persyaratan Layanan Pengujian Komoditi
Terkait hal itu, Munawar Cholil juga menjelaskan terkait dengan Persyaratan Layanan Pengujian Mutu Komoditi di Laboratorium Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Pengujian Sertifikasi Mutu Barang milik Dinas Perindustrian dan Perdangan Aceh sangat sederhana. Yang pertama, mengisi Formulir Registrasi Layanan Pengujian dan kedua menyerahkan contoh Sampel Uji dengan rincian tabel yang telah ditentukan.
“Terkait dengan Persyaratan Layanan Pengujian Mutu Komoditi di Laboratorium UPTD BPSMB milik Disprindag Aceh sangatlah mudah, pertama melengkapi Surat Keterangan (SK) dari Fakultas (Asli) dan Fotocopy Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) sebanyak 1 (satu) lembar dan untuk biaya/harga Pengujian Komoditi, sesuai dengan peraturan Qanun Aceh Nomor 2 tahun 2021 dengan rincian sebagai berikut.
Berikut rincian biaya/harga Pengujian Komoditi di Laboratorium UPTD BPSMB milik Disprindag Aceh.
Untuk uji minyak pala dengan delapan item uji biayanya Rp 550.000,- yang meliputi uji keadaan atau warna dan bau. Dan juga termasuk pengujian bobot jenis, indeks bias, kelarutan dalam etanol, putaran optic, sisa penguapan dan miristisin.
Sedangkan biaya pengujian Komoditi Minyak Sereh Rp 860.000, Minyak Nilam Rp 1.059.000, Beras Rp 200.000, Makanan/Minuman Rp 350.000, Kopi bubuk Rp 585.000, Gabah Rp 160.000,- , Biji Kakao Rp 260.000 dan Biji Kopi Rp 140.000.
Untuk diketahui, bagi Masyarakat Aceh yang ingin menguji sampel Komuditi di Laboratorium UPTD BPSMB Disperindag Aceh dapat langsung ke kantor yang beralamat di Jalan Banda Aceh-Medan, Kilometer 4,5, Meunasah Manyang, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar.














