Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Lapor Keberadaan Orang Asing, Imigrasi Langsa Sosialisasi Optimalisasi APOA pada Penginapan

IMG 20251111 120149
Kepala Imigrasi Langsa, Indra Sakti Suhermansyah didampingi para Kasie saat berikan sambutan dalam sosialisasi penggunaan aplikasi APOA bagi penginapan. (Foto:harianderah.com/Sukma).

KOTA LANGSA – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa menggelar sosialisasi optimalisasi penggunaan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) pada tempat Penginapan atau Hotel di Rangkang Coffee, Selasa (11/11/2025).

Sosialisasi ini di ikuti oleh puluhan pemilik penginapan atau hotel seperti Harmoni, Kartika, L-Ruma, Chama Hotel, Ferla Inn, Rahmat Talitha, Losmen Pillar, Mutiara Kost, Losmen Ramille, Ridho Hotel, Losmen Diah, Zavier Garden, Hotel De Farasat, Wisma Mutiara, Penginapan Angkasa, Hanania House, Hay Homestay, Bin Bun Kost dan beberapa Red Doorz Syariah.

Kepala Imigrasi Langsa, Indra Sakti Suhermansyah menyampaikan, bahwa sosialisasi keimigrasian tentang optimalisasi penggunaan aplikasi APOA pada tempat penginapan ini adalah upaya untuk meningkatkan pelayanan di bidang keimigrasian, yaitu melakukan sinergitas dengan stakeholder terkait dalam rangka penegakan hukum dan keamanan negara.

“Oleh karena itu, kami menghadirkan APOA (Aplikasi Pelaporan Orang Asing) sebagai sarana yang mudah dan efektif bagi masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan orang asing di lingkungan sekitar,” ucap Indra Sakti.

IMG 20251111 120244
Staff Imigrasi Langsa saat berikan pemahaman aplikasi APOA bagi pemilik penginapan, Selasa (11/11/2025).

Imigrasi Langsa melalui aplikasi ini berharap kepada pemilik penginapan dan seluruh masyarakat dapat melaporkan secara cepat dan aman terhadap aktivitas atau keberadaan orang asing yang patut dicurigai melanggar aturan keimigrasian.

BACA JUGA:  Bandara Point A Resmi Beroperasi, Gubernur Mualem Dorong Penguatan Sektor Migas

Indra Sakti menjelaskan, bahwa APOA merupakan sistem yang dirancang untuk memudahkan tempat penginapan ataupun hotel dalam melakukan pelaporan terkait keberadaan orang asing.

“Aplikasi ini bertujuan untuk memperkuat sistem pengawasan keimigrasian dan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib bagi kita semua,” terang Indra.

Lebih lanjut dikatakan, dengan adanya partisipasi aktif dari masyarakat melalui APOA, petugas imigrasi dapat merespons laporan dengan lebih cepat dan tepat sasaran.

IMG 20251111 120337
Kasie TIK Keimigrasian, Anton Prasetyo saat berikan pemahaman aplikasi APOA bagi pemilik penginapan, Selasa (11/11/2025).

“Sosialisasi ini diharap dapat meningkatkan pemahaman dan kepatuhan para pengelola hotel, penginapan ataupun homestay terhadap pelaporan orang asing sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya lagi.

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa berkomitmen untuk terus mendukung kelancaran pelaporan orang asing demi keamanan dan ketertiban di wilayah Indonesia. Sosialisasi ini juga diharapkan daoat bermanfaat bagi seluruh lapisan masyarakat.

“Mari kita manfaatkan teknologi yang ada ini untuk bersama-sama menjaga kedaulatan negara. Dengan Aplikasi Pelaporan Orang Asing, kita wujudkan Indonesia yang aman, nyaman, dan tertib untuk semua,” ungkap Indra Sakti sembari membuka acara sosialisasi APOA.

Sementara itu, Anton Prasetyo selaku Kepala Seksi (Kasie) Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian yang menjadi pemateri lebih menekankan terkait penggunaan aplikasi kepada pemilik penginapan dan aturan hukum adanya penggunaan aplikasi APOA.

BACA JUGA:  Tingkatkan Partisipasi Pilkada 2024, KPU Kota Tegal Gelar Sosialisasi Kepada Pengusaha Warteg 

“Laporan keberadaan orang asing pada hotel atau penginapan bisa melalui kode QR yang ada atau link website APOA.IMIGRASI.GO.ID,” sebut Anton.

Adapun dasar penggunaan APOA adalah UU nomor 63 Tahun 2024 perubahan atas UU nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, Pasal 72 ayat 2, yaitu pemilik atau pengurus tempat penginapan wajib memberikan data mengenai orang asing yang menginap ditempat penginapannya jika diminta oleh pejabat Imigrasi dan atau pejabat kepolisian negara RI yang bertugas.

Anton tidak lupa menyebutkan sanksi bagi pemilik tempat penginapan jika melanggar, sesuai pasal 117 UU no. 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.

“Sanksinya yaitu Pidana kurungan paling lama 3 bulan, qtau Pidana denda paling banyak Rp.25 juta,” pungkas Anton Prasetyo.

Sosialisasi diakhiri dengan panduan pengunaan aplikasi APOA bagi pemilik atau perwakilan penginapan, hotel dan losmen oleh para staff Kantor Imigrasi Langsa.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *