Aceh Barat Daya – Penggunaan Dana Desa di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali menuai sorotan. Kali ini, dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Kecamatan Susoh senilai Rp116 juta dilaporkan digunakan untuk kegiatan pengibaran bendera merah putih dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia di Pulau Gosong.
Kegiatan yang direncanakan pada dimulai pada Kamis, 9 Agustus 2025, dengan Bhakti Sosial di kawasan Pantai Jilbab, melibatkan relawan dan masyarakat pesisir.
Kegiatan dilanjutkan dengan Pengibaran Bendera Merah Putih di bawah laut, sebelum puncaknya pada Sabtu, 10 Agustus 2025, yaitu Pengibaran Bendera di Pulau Gosong.
Namun berbagai pihak menilai pelaksanaannya tidak berdampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat gampong yang menjadi sumber anggaran.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, dana tersebut dikumpulkan dari seluruh gampong di Kecamatan Susoh. Setiap gampong menyetor dana sebesar Rp4 juta, yang kemudian digabungkan menjadi satu anggaran kegiatan dengan total mencapai Rp116 juta.
Ketua Tagana Kabupaten Aceh Barat Daya, Yasri Gusman, membenarkan bahwa kegiatan ini adalah hasil musyawarah bersama yang juga melibatkan unsur pemerintahan desa.
“Kegiatan ini terdiri dari tiga rangkaian yaitu Bhakti Sosial, Pengibaran Bendera Merah Putih di bawah laut, dan puncaknya Pengibaran Bendera di Pulau Gosong,” jelas Yasri, Selasa (5/8/2025).
Ia menyebut kegiatan ini bukan sekadar seremoni, tetapi juga menjadi bagian dari pembinaan kebencanaan dan penguatan solidaritas sosial Tagana, terutama di wilayah pesisir.
Ketua Yayasan Supremasi Keadilan Aceh (SaKA), Miswar, yang menilai penggunaan Dana Desa untuk kegiatan seremonial seperti itu berpotensi menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Setiap bentuk pengeluaran Dana Desa harus sesuai dengan regulasi yang berlaku, dan yang paling utama adalah harus tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah Gampong (RKP-G) serta APBG,” ujar Miswar kepada wartawan, Rabu (6/8/2025).
Ia menegaskan, apabila kegiatan pengibaran bendera merah putih tersebut memang sudah direncanakan sejak awal dalam dokumen perencanaan gampong, maka hal itu sah saja.
Namun bila kegiatan ini muncul mendadak atau tidak melalui musyawarah gampong yang melibatkan masyarakat dan Badan Permusyawaratan Gampong (Tuha Peut), maka hal itu patut dipertanyakan legalitas dan urgensinya.
“Masalahnya, berdasarkan penelusuran kami di lapangan, kegiatan ini tidak dirancang sejak awal dalam RKP-G. Ini diduga kuat hanya akal-akalan pihak tertentu untuk menghabiskan dana desa dalam kegiatan seremonial yang tidak memiliki dampak nyata bagi masyarakat,” tegas Miswar.
Lebih lanjut, Miswar mengungkapkan bahwa kegiatan ini melibatkan Taruna Siaga Bencana (Tagana) serta Forum Keuchik Kecamatan. Ia menuding, dalam beberapa tahun terakhir, Tagana kerap menjadi pihak yang menginisiasi kegiatan yang dibiayai oleh Dana Desa.
Menurutnya, kecenderungan ini perlu diwaspadai karena bisa membuka ruang bagi praktik manipulatif dalam pengelolaan anggaran desa.
“Ini bukan pertama kali. Hampir setiap tahun, Tagana selalu mengakses anggaran desa. Kalau begini terus, maka semua orang bisa membentuk lembaga hanya untuk mengelola dan menikmati dana desa. Ini tidak sehat dan tidak sesuai dengan semangat pemberdayaan masyarakat desa,” ungkapnya.
Miswar bahkan menyarankan Bupati Abdya, Safaruddin, untuk mengevaluasi keberadaan Tagana di tingkat kecamatan, bahkan bila perlu membubarkannya.
“Lembaga Tagana ini perlu ditinjau ulang keberadaannya. Untuk urusan kebencanaan, kita sudah punya Badan Penanggulangan Bencana Kabupaten (BPBK) yang digaji negara. Tidak perlu lembaga tambahan yang justru membebani anggaran desa,” tegasnya lagi.
Kritik juga diarahkan kepada pemerintah kabupaten. Miswar mendesak agar Bupati Abdya segera memanggil pihak-pihak terkait yang terlibat dalam kegiatan tersebut.
Ia juga meminta agar kegiatan yang sudah direncanakan dibatalkan, dan anggarannya dikembalikan ke gampong masing-masing.
“Kita minta bupati memanggil penyelenggara kegiatan ini. Bila tidak sesuai dengan prosedur dan tidak tercantum dalam RKP-G, maka seharusnya dibatalkan. Dana desa bukan untuk kegiatan seremoni semata. Ini uang rakyat, harus dipakai untuk pemberdayaan ekonomi, pembangunan infrastruktur desa, pendidikan, kesehatan, dan kegiatan produktif lainnya,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar pemerintah kabupaten lebih tegas dalam mengawasi pemanfaatan Dana Desa agar tidak diselewengkan oleh oknum yang memanfaatkan kelemahan sistem pengawasan di tingkat desa.
“Kalau dibiarkan, ini bisa menjadi kebiasaan buruk setiap tahun. Dana desa akan terus habis untuk kegiatan seremoni tanpa menyentuh kebutuhan dasar warga,” pungkasnya.
Sejumlah masyarakat dan tokoh gampong yang tidak ingin disebutkan namanya juga menyatakan keresahan yang sama. Mereka mengaku tidak dilibatkan dalam proses musyawarah terkait pengalokasian dana untuk kegiatan tersebut.
“Saya sendiri baru tahu kalau dana desa dipakai untuk upacara bendera di Pulau Gosong. Kami sebagai masyarakat tidak pernah diundang rapat atau diberi penjelasan soal ini,” ujar salah satu tokoh masyarakat di Gampong Palak Hulu.
Mereka berharap agar pemerintah kabupaten dan inspektorat turun langsung ke lapangan untuk memeriksa proses penganggaran dan penggunaan dana ini.
Selain itu, masyarakat berharap agar Tuha Peut di tiap gampong berfungsi sebagai lembaga kontrol yang benar-benar bekerja dan tidak sekadar formalitas.
Miswar juga menilai perlu adanya evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan Dana Desa di Abdya. Bila terbukti ada unsur penyalahgunaan wewenang, maka aparat penegak hukum harus segera turun tangan.
Kepala Kejaksaan Negeri Abdya maupun pihak Inspektorat Kabupaten diharapkan aktif dalam melakukan audit terhadap kegiatan-kegiatan desa yang menggunakan anggaran besar namun manfaatnya tidak signifikan.
“Selama ini masih banyak masalah jalan rusak, irigasi tidak berfungsi, dan fasilitas pendidikan yang kurang. Kalau dananya malah dipakai untuk kegiatan seperti ini, tentu ini ironi,” tambahnya.














