Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Pemkab Brebes Pulangkan Sembilan Warganya Korban Perbudakan di Maluku Utara

IMG 20251120 WA0093
Sembilan warga Brebes, mereka menjadi korban perbudakan di Daerah Maluku Utara (Foto: Istimewa).

BREBES — Nasib tragis menimpa sembilan warga Kabupaten Brebes yang menjadi korban perbudakan modern di Halmahera Tengah, Maluku Utara. Selama berada di perantauan, mereka dipaksa bekerja hingga 12 jam sehari dengan upah sangat minim.

Para pekerja ini dipulangkan pada Rabu (19/11/2025) malam sekitar pukul 22.00 WIB. Sembilan pekerja yang kembali ke kampung halaman masing-masing adalah:

  1. Herman (Desa Cikakak, Banjarharjo)
  2. Ahmad Rodin (Desa Pakijangan, Bulakamba)
  3. Aji Sugondo (Desa Pakijangan, Bulakamba)
  4. Ilham Sutrisno (Desa Pakijangan, Bulakamba)
  5. Ihya Ulumudin (Desa Pakijangan, Bulakamba)
  6. Sugyo (Desa Pakijangan, Bulakamba)
  7. Abdul Wirto (Desa Bangsri, Bulakamba)
  8. Hendra Setiawan (Desa Bangsri, Bulakamba)
  9. M. Dandi (Desa Cipelem, Bulakamba)

Salah seorang korban, M. Dandi, terpaksa pulang terpisah dengan menumpang kereta api dari Surabaya karena alasan kesehatan.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Brebes, Warsito Eko Putro, menegaskan bahwa pemulangan pekerja ini merupakan arahan langsung Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma.

“Bupati memerintahkan agar segera dilakukan upaya pemulangan warga yang menjadi korban perbudakan ini,” kata Eko, Kamis (20/11/2025) di kantornya.

Eko menjelaskan, para pekerja tersebut bekerja di sektor konstruksi sebagai pembantu tukang (helper) di Halmahera Tengah. Jam kerja yang diterapkan jauh melebihi ketentuan, yaitu hingga 12 jam per hari, padahal aturan hanya memperbolehkan 8 jam. Selain itu, mereka hanya menerima upah Rp 160 ribu per hari, yang tidak utuh karena dipotong untuk biaya mess, makan, dan kebutuhan lainnya.

BACA JUGA:  Konflik SMPN 1 Bumiayu Memanas, Alumni dan Wali Murid Desak Komite Dibubarkan

“Gaji mereka dipotong biaya mess dan makan. Bahkan ketika sakit dan tidak bekerja, tetap harus membayar mess,” jelas Eko.

Pemulangan para korban ini dilakukan melalui kerja sama antara Pemkab Brebes, Baznas, Dinas Tenaga Kerja Halmahera Tengah, Pemprov Maluku Utara, serta paguyuban orang Jawa di Maluku Utara.

Salah seorang korban, Aji Sugondo, menceritakan kronologi keberangkatan mereka ke Halmahera Tengah. Awalnya, mereka dijanjikan bekerja selama 4,5 jam per hari dengan upah bersih Rp 160 ribu per hari, serta mess gratis. Biaya transportasi hingga Surabaya pun menjadi tanggungan pekerja, setelah itu dijemput oleh perusahaan.

Namun kenyataannya, kondisi di tempat kerja jauh berbeda. Mess yang dijanjikan gratis harus dibayar Rp 50 ribu per hari, jam kerja mencapai 12 jam, dan biaya transportasi dari Brebes mencapai Rp 2,3 juta per orang. Akibat pemotongan biaya, beberapa pekerja justru mengalami gaji minus, bahkan ada yang mencapai Rp 1–2 juta karena sakit dan tidak bisa bekerja.

BACA JUGA:  Ketua Majelis Tuha Peut DPW PA Simeulue Sesalkan Sikap KPA Simeulue

“Kami tidak menerima uang sama sekali, malah ada yang minus Rp 580 ribu. Teman saya bahkan sampai minus Rp 1–2 juta karena sakit,” ungkap Aji.

Tidak kuat dengan kondisi tersebut, mereka melarikan diri hingga ke Ternate, hidup terlunta-lunta, tidur di emperan toko, dan hanya makan dua kali sehari.

“Beli makanan pun mahal, Rp 30 ribu untuk satu porsi dimakan dua orang. Ada juga yang minta kiriman uang dari keluarga,” tambahnya.

Akhirnya, berkat upaya Pemkab Brebes bekerja sama dengan Pemkab Halmahera Tengah dan Pemprov Maluku Utara, sembilan pekerja ini berhasil dipulangkan ke kampung halaman menggunakan kapal laut dan tiba di Brebes pada Rabu malam.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *