Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Pemkab Brebes Kaji WFH 1 Hari Seminggu, Pejabat dan Pelayanan Publik Wajib Masuk Kantor

IMG 20260403 WA0012
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Brebes, Dr. Tahroni, M.Pd.(Foto dok hariandaerah.com/Putra Zambase)

BREBES – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes, Jawa Tengah, tengah mendalami rencana penerapan kebijakan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN.

Sekretaris Daerah (Sekda) Brebes, Tahroni, menjelaskan bahwa aturan pusat memberikan kewenangan kepada daerah untuk menyesuaikan sistem kerja sesuai kondisi dan situasi setempat.

“Kami sedang melakukan pembahasan dan kajian mendalam, termasuk mempertimbangkan kearifan lokal masyarakat. Salah satu opsi yang mengemuka adalah penerapan WFH sebanyak satu hari dalam satu minggu,” ujar Tahroni, Jumat (03/04/2026).

Namun, kebijakan ini tidak berlaku bagi seluruh jajaran. Ada pengecualian ketat bagi pejabat struktural dan unit yang bergerak di bidang pelayanan publik agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan maksimal.

BACA JUGA:  Pemkab Brebes Gelar Rembuk Stunting, Dorong Sinergi Lintas Sektor untuk Generasi Sehat dan Unggul

“Pengecualian berlaku bagi pejabat pimpinan seperti eselon II dan III, termasuk camat dan lurah. Begitu juga dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat,” tambahnya.

Sebelum diterapkan, Pemkab Brebes rencananya akan menerbitkan surat edaran khusus sebagai landasan hukum. Pihaknya juga akan melakukan koordinasi intensif untuk memastikan seluruh OPD siap menjalankan sistem kerja baru ini.

Terkait mekanisme disiplin, Tahroni menegaskan bahwa sanksi bagi ASN yang melanggar ketentuan WFH akan disesuaikan dengan aturan yang berlaku. Penegakan aturan ini akan menjadi wewenang dan tanggung jawab masing-masing kepala OPD.

BACA JUGA:  Semangat Polisi Yang Bertugas di Pulau Terluar Ingin Hidupkan Kembali Club Sepakbola

“Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang ada di masing-masing perangkat daerah,” pungkasnya.

Secara terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Brebes, Moh. Samsul Haris, menyatakan pihaknya siap menjalankan kebijakan tersebut.

“Saat ini kami masih menunggu surat edaran dan arahan resmi dari Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma. Kalau semuanya sudah jelas, tentu kami siap menyelaraskan kebijakan tersebut,” ujar Haris singkat.

 

 

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *