Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Langgar Aturan, Lapak Liar Pedagang Pasar Langsa Segera Dibongkar Satpol PP

IMG 20260131 083755
Terlihat lapak liar pedagang d luar area (lokasi) yang ditetapkan di Pasar Induk Kota Langsa. (Foto:hariandaerah.com/Sukma).

KOTA LANGSA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Langsa menegaskan akan segera membongkar lapak-lapak liar di pasar Langsa yang selama ini digunakan pedagang kaki lima untuk berjualan, jika tidak dibongkar secara mandiri oleh pedagang sendiri.

Tindakan Satpol PP ini diberitahukan melalui surat penertiban kepada para pedagang yang melanggar aturan tentang larangan berjualan di luar area (lokasi) yang ditetapkan di Pasar Induk Kota Langsa.

“Ini menindaklanjuti surat himbauan Disperindagkop Kota Langsa nomor 500.2/111/2026 tanggal 15 Januari 2026 dan nomor 500.2/168/2026 tanggal 26 Januari 2026 tentang larangan berjualan di luar lokasi yang telah ditetapkan,” ucap Sekretaris Satpol PP, Muhammad Tarmizi SE MM dalam surat yang diterima hariandaerah.com, Sabtu (31/01/2026).

BACA JUGA:  Pengumuman Lulus PPPK Tahap 2 Akhir Mei dan 1.175 Tahap 1 Langsa Terima SK Juli
IMG 20260131 083504
Petikan Surat Satpol PP kepada pedagang kaki lima yang berjualan di lapak liar dalam pasar induk Kota Langsa, Sabtu (31/01/2026).

Berdasarkan itu, Satpol PP Kota Langsa akan melakukan penertiban pedagang yang berjualan di luar area yang telah ditetapkan dalam wilayah pasar Induk Kota Langsa, pada Senin tanggal 2 Februari 2026.

Kemudian disampaikan, kepada para pedagang diharapkan agar segera membongkar atau mengosongkan lapak dagangannya secara mandiri terhitung mulai tanggal 28 Januari sampai dengan 01 Februari 2026.

BACA JUGA:  Jelang Pembukaan MTQ XXXVI, Ribuan Warga Ikuti Pawai Ta'aruf

Apabila tidak diindahkan, maka Satpol PP akan melakukan penertiban atau pembongkaran secara paksa sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku.

“Demikian disampaikan kepada pedagang untuk dipatuhi dan dilaksanakan sebagaimana mestinya,” Tulis Tarmizi diakhir surat.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *