KOTA LANGSA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Langsa menegaskan akan segera membongkar lapak-lapak liar di pasar Langsa yang selama ini digunakan pedagang kaki lima untuk berjualan, jika tidak dibongkar secara mandiri oleh pedagang sendiri.
Tindakan Satpol PP ini diberitahukan melalui surat penertiban kepada para pedagang yang melanggar aturan tentang larangan berjualan di luar area (lokasi) yang ditetapkan di Pasar Induk Kota Langsa.
“Ini menindaklanjuti surat himbauan Disperindagkop Kota Langsa nomor 500.2/111/2026 tanggal 15 Januari 2026 dan nomor 500.2/168/2026 tanggal 26 Januari 2026 tentang larangan berjualan di luar lokasi yang telah ditetapkan,” ucap Sekretaris Satpol PP, Muhammad Tarmizi SE MM dalam surat yang diterima hariandaerah.com, Sabtu (31/01/2026).

Berdasarkan itu, Satpol PP Kota Langsa akan melakukan penertiban pedagang yang berjualan di luar area yang telah ditetapkan dalam wilayah pasar Induk Kota Langsa, pada Senin tanggal 2 Februari 2026.
Kemudian disampaikan, kepada para pedagang diharapkan agar segera membongkar atau mengosongkan lapak dagangannya secara mandiri terhitung mulai tanggal 28 Januari sampai dengan 01 Februari 2026.
Apabila tidak diindahkan, maka Satpol PP akan melakukan penertiban atau pembongkaran secara paksa sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku.
“Demikian disampaikan kepada pedagang untuk dipatuhi dan dilaksanakan sebagaimana mestinya,” Tulis Tarmizi diakhir surat.














