TEGAL – Sebanyak puluhan warga Desa Brekat, Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, melalui perwakilannya Drajat (50 tahun), telah mengajukan laporan terkait beberapa dugaan penyimpangan anggaran dana desa kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal dan Inspektorat Kabupaten Tegal beberapa waktu lalu. Informasi ini disampaikan Drajat kepada awak media pada Minggu (8/3/2026), dengan menyampaikan lima poin penting yang menjadi perhatian warga.
Drajat mengungkapkan rasa kekecewaannya yang mendalam terhadap beberapa program pembangunan dan pengelolaan keuangan desa yang dinilai kurang transparan serta diduga tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Kami sebagai warga memiliki hak untuk mengetahui bagaimana anggaran desa yang berasal dari kontribusi kita digunakan. Saya telah melaporkan beberapa hal yang mengganggu, mulai dari tunjangan yang belum diterima, pembangunan yang tidak sesuai perencanaan, hingga dugaan penyimpangan pada pengelolaan badan usaha milik desa,” ujar Drajat dengan nada tegas.
Berikut adalah rincian lima poin dugaan penyimpangan yang dilaporkan:
1. Tunjangan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Belum Direalisasikan
Tunjangan bagi anggota BPD yang seharusnya dibayarkan setiap bulan belum diterima selama satu bulan terakhir. Hal ini membuat beberapa anggota BPD kesulitan dalam menjalankan tugasnya sebagai perwakilan masyarakat.
2. Pelaksanaan Jalan Usaha Tani Tidak Sesuai Perencanaan
Proyek pembangunan jalan usaha tani yang direncanakan untuk mempermudah akses petani ke lahan pertanian justru dikerjakan di bantaran sungai. Lokasi tersebut dinilai tidak strategis dan berpotensi rawan tergenang air saat musim hujan, sehingga tidak dapat dimanfaatkan secara optimal oleh petani.
3. Pembangunan Ruko Desa Diduga Tidak Sesuai Anggaran
Proyek pembangunan ruko desa dengan anggaran sebesar Rp 107 juta hanya mencapai tahap pondasi dengan dimensi lebar 16 meter dan panjang 8 meter. Warga khawatir penggunaan anggaran tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan dan berpotensi menimbulkan pemborosan anggaran desa.
4. Proses Lelang Sewa Tanah Desa Tidak Prosedural
Lelang sewa sebidang tanah milik desa diduga dilakukan tanpa melalui proses musyawarah desa (Musdes) seperti yang diatur dalam peraturan desa. Warga menyatakan tidak ada informasi yang jelas mengenai calon penyewa, nilai sewa, serta jangka waktu penyewaan yang disepakati.
5. Pengelolaan Anggaran BUMDes Simpang Siur
Anggaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang seharusnya digunakan untuk mengembangkan usaha produktif bagi masyarakat belum menunjukkan laporan keuangan yang jelas. Warga menduga sebagian anggaran BUMDes digunakan untuk keperluan yang tidak terkait dengan aktivitas usaha yang telah ditetapkan.
Menurut Drajat, laporan resmi telah diajukan kepada pihak berwenang sejak beberapa waktu lalu, namun hingga saat ini belum ada tanggapan resmi maupun langkah tindak lanjut dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal maupun Inspektorat Kabupaten Tegal.
“Kami mengharapkan pihak terkait dapat segera melakukan pemeriksaan mendalam terhadap semua dugaan yang kami laporkan. Masyarakat berhak mendapatkan kejelasan,” tambahnya.
Sementara itu, ketika awak media mencoba menghubungi Kepala Desa Brekat, Sabar, untuk mendapatkan klarifikasi terkait laporan dari warganya melalui sambungan telepon, hingga saat ini belum mendapatkan respon apapun. Beberapa kali upaya kontak juga tidak mendapatkan tanggapan dari pihak kepala desa.
Warga Desa Brekat menyampaikan harapan agar laporan yang telah diajukan dapat segera ditindaklanjuti secara objektif dan transparan. Mereka berharap pengelolaan pemerintahan desa kedepannya dapat berjalan dengan lebih baik, berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan demi kesejahteraan seluruh masyarakat Desa Brekat.














