Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Surat Tunggakan Komite SMAN 1 Banuhampu Disorot, Diduga Ada Tekanan Terselubung

IMG 20260612 WA0017
keterangan . Ilustrasi hariandaerah.com/foto.dioni

AGAM — Sebuah dokumen surat pernyataan tunggakan SPP komite yang ditemukan di lingkungan SMAN 1 Banuhampu, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, memicu sorotan publik. Temuan tersebut menimbulkan dugaan adanya mekanisme penagihan iuran yang berpotensi menekan orang tua siswa. Jum’at (12/6/2026).

Dokumen yang ditulis tangan oleh salah satu orang tua siswa berinisial Y.A itu berisi pernyataan kesanggupan melunasi tunggakan sebesar Rp1.200.000 pada November 2025.

Keberadaan surat tersebut di lingkungan sekolah kemudian menjadi perhatian karena dinilai perlu kejelasan terkait status dan dasar penggunaannya dalam administrasi sekolah.

Kalimat “berjanji akan melunasi” dalam dokumen itu dinilai sebagian pihak bukan sekadar bentuk komitmen, melainkan berpotensi menjadi instrumen administratif yang dapat memunculkan tekanan tidak langsung kepada orang tua siswa.

BACA JUGA:  Istimewa, Kejari Sanggau Buat Terobosan Terkait Pelayanan Hukum Untuk Desa

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Barat menegaskan bahwa dana komite pada prinsipnya merupakan bentuk sumbangan, sehingga tidak boleh bersifat paksaan.

“Uang komite itu sifatnya sumbangan, tidak boleh ada paksaan dalam bentuk apa pun,” ujarnya.

Pernyataan ini sekaligus menegaskan bahwa setiap bentuk penarikan yang mengarah pada kewajiban atau tekanan kepada orang tua bertentangan dengan prinsip pengelolaan dana pendidikan.

Temuan ini juga memunculkan pertanyaan apakah praktik serupa terjadi secara berulang atau hanya kasus individual. Jika ditemukan pola yang sama, maka mekanisme pengelolaan iuran komite di sekolah tersebut dinilai perlu dievaluasi lebih lanjut.

Upaya konfirmasi kepada pihak sekolah hingga berita ini diturunkan belum mendapatkan tanggapan resmi.
Kondisi ini memicu sorotan terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana komite di sekolah negeri. Pengamat menilai, penggunaan surat pernyataan dalam penagihan tunggakan perlu memiliki dasar yang jelas agar tidak menimbulkan kesan tekanan administratif terhadap orang tua.

BACA JUGA:  Pendaftaran Mudik Gratis Penuhi Target Kouta, Dishub Kabupaten Tangerang Akan Verifikasi 2.530 Peserta

Hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari pihak sekolah mengenai mekanisme penggunaan dokumen tersebut di lingkungan pendidikan. Kasus ini menjadi perhatian publik di tengah tuntutan penguatan transparansi dalam pengelolaan pendidikan di daerah.(Dioni)

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *