KOTA LANGSA – Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Iskandar Muda yang berada di Gampong PB Blang Pasee, Kecamatan Langsa Kota meminta maaf atas adanya nasabah (debitur) yang dianggap kesulitan mengetahui informasi sisa kewajiban dari pinjamannya, karena dianggap sebelumnya ada terjadi mis komunikasi.
Hal tersebut disampaikan oleh Pimpinan BSI KCP Iskandar Muda, Hazinatul Abrar saat menerima M. Kadafi selaku nasabah dengan didampingi tim collection BSI dan awak media di ruang kerjanya, Jum’at (12/06/2026).
Muhammad Kadafi yang sehari sebelumnya datang ke BSI setempat untuk menanyakan terkait sisa pinjaman dan agunan atas nama orang tuanya sangat puas atas penjelasan oleh Kepala BSI Cabang Pembantu Iskandar Muda dan tim collection pada hari ini.
“Alhamdulillah, hari ini saya sudah diterima oleh Kepala BSI Iskandar Muda didampingi tim collection untuk menjelaskan tentang permasalahan saya,” ucap Kadafi kepada hariandaerah.com.
Lebih lanjut dikatakan, bahwa bapak Hazinatul Abrar selaku pimpinan BSI Iskandar Muda menyampaikan permintaan maaf atas permasalahan dirinya yang sehari sebelumnya kurang mendapat informasi, mungkin ada mis komunikasi dengan petugas.
Kadafi menambahkan, tim collection yang hadir hari ini sudah menjelaskan terkait sisa kewajibannya dan juga masalah agunan serta cara penyelesaian sisa pinjamannya.
“Tadi saya sudah dijelaskan berapa sisa pinjaman dan juga masalah agunan. Tim collection juga menjelaskan cara penyelesaian sisa pinjaman,” terangnya.
Ia menambahkan, setelah pertemuan hari ini, pimpinan BSI setempat juga meminta foto bersama dan menjumpai dengan karyawannya yang kemarin dianggap kurang memberikan informasi yang diperlukan nasabah.
“Terima kasih kepada pihak BSI atas kejelasan informasi masalah pinjaman saya hari ini. Terima kasih juga kepada pihak media yang sudah mendampingi saya,” ungkap Kadafi.
Untuk diketahui, sisa pinjaman Kadafi yang harus dilunaskan kepada BSI adalah pinjaman awal (sesuai akad) dikurangi pembayaran yang sudah pernah dilakukan sebelumnya, tanpa ada denda atau biaya lainnya.














