Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Kasus Penganiayaan di Talang, Kuasa Hukum Terdakwa Ajukan Penyelesaian Restorative Justice

IMG 20260427 WA0025
Ketua Majelis Hakim, Dilli Timora Andi Gunawan, dengan didampingi Jaksa Penuntut Umum, Diah Rahmawati. Dalam sidang tindak pidana penganiayaan di PN Selawai.(Foto dok hariandaerah.com)

KABUPATEN TEGAL – Sidang tindak pidana penganiayaan dengan nomor perkara 35/Pid.B/2026/PN Slawi menghadirkan dinamika baru. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Slawi, tim penasihat hukum terdakwa mengajukan permohonan agar kasus ini diselesaikan melalui mekanisme restorative justice sebagai jalan damai bagi kedua belah pihak.

Sidang yang digelar pada Senin (27/04/2026) ini dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Dilli Timora Andi Gunawan, dengan didampingi Jaksa Penuntut Umum, Diah Rahmawati.

Dua orang terdakwa, Nurjamal dan Sutrisno, dihadapkan ke meja hijau atas dugaan melakukan penganiayaan terhadap korban bernama Jaka.

Dalam pembelaannya, tim penasihat hukum yang terdiri dari Sakti Anbiya Hidayatullah, S.H., M.H., dan Erianto, S.H., menilai penyelesaian melalui pendekatan restorative justice adalah langkah yang paling tepat untuk mencapai keadilan yang berimbang serta memulihkan hubungan antara terdakwa dan korban.

“Pendekatan ini tidak hanya melihat aspek hukum formal, tetapi juga menempatkan nilai kemanusiaan. Sehingga diharapkan kedua belah pihak dapat menemukan titik temu perdamaian tanpa harus menunggu putusan akhir,” ungkap tim hukum terdakwa.

BACA JUGA:  Kakak Ipar Aniaya Adik Ipar di Simalungun, Korban Lapor Polisi

Kronologi: Awal Mula Masalah Penarikan Motor hingga Berakhir Bentakan

Peristiwa ini bermula pada Jumat pagi di sebuah bengkel motor milik Wildan di Desa Tegalwangi, Kecamatan Talang. Saat itu, Wildan meminjam sepeda motor milik karyawannya sendiri, Jaka, untuk keperluan membeli suku cadang.

Namun dalam perjalanan, Wildan dihadang oleh dua orang yang mengaku sebagai debt collector. Mereka menyatakan bahwa motor tersebut memiliki tunggakan pembayaran kredit. Wildan sempat menghubungi Jaka untuk mengonfirmasi, namun diminta untuk menyelesaikan masalah tersebut sendiri.

Akibatnya, motor pun diserahkan dan dibawa ke kantor pembiayaan di Karanganyar. Setelah kembali ke bengkel, Jaka meminta ganti rugi sebesar Rp 6 juta kepada Wildan, yang akhirnya dibayarkan.

Kondisi berubah ketika orang tua Wildan, Nurjamal, merasa keberatan dan menilai ada kejanggalan dalam kejadian tersebut. Ia meminta uang tersebut dikembalikan oleh Jaka. Upaya untuk menelusuri keberadaan pihak debt collector juga tidak membuahkan hasil jelas, sehingga menimbulkan kecurigaan.

BACA JUGA:  KPU Kabupaten Tegal Gelar Pengundian Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati 2024

Karena merasa dirugikan dan dipermainkan, emosi memuncak hingga Nurjamal melakukan pemukulan terhadap Jaka. Setelah kejadian tersebut, Jaka diketahui mengembalikan sebagian uang sebesar Rp 4,5 juta, sebelum akhirnya melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya ke pihak kepolisian.

Menanggapi permohonan tersebut, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda persidangan dan akan melanjutkannya pada agenda berikutnya, tepatnya pada tanggal 4 Mei 2026.

Penundaan ini dilakukan guna memberikan waktu dan ruang bagi kedua belah pihak untuk berkomunikasi lebih lanjut, guna melihat kemungkinan tercapainya kesepakatan damai.

Kasus ini menjadi salah satu contoh penerapan restorative justice dalam perkara pidana, yang kini semakin didorong sebagai alternatif penyelesaian sengketa hukum yang lebih humanis, berimbang, dan berkeadilan.

 

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *