Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Ombudsman Jakarta Raya Dukung Larangan Vape: Wadah Narkoba Cair Harus Dimusnahkan

IMG 20220730 WA0045
Kepala Ombudsman Jakarta Raya, Dedy Irsan, Minggu (11/12/2022).(Foto: Harian Daerah/Moh Jumri)

Hariandaerah.com Jakarta – Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Dedy Irsan, secara tegas menyatakan dukungan penuhnya terhadap usulan Badan Narkotika Nasional (BNN) yang meminta agar peredaran rokok elektrik atau vape dilarang total dan dimasukkan ke dalam aturan hukum lewat Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Narkotika dan Psikotropika. Menurutnya, langkah ini mutlak diperlukan karena fakta di lapangan menunjukkan bahwa vape kini telah berubah fungsi menjadi sarana utama penyebaran narkotika jenis cair yang sangat berbahaya.

Dedy Irsan menegaskan, keberadaan vape yang kini menjadi tren gaya hidup di kalangan anak muda, tidak bisa lagi dilihat hanya dari sisi kesehatan biasa, melainkan sudah menjadi ancaman nyata bagi keamanan dan masa depan generasi bangsa.

“Kami sepenuhnya, mutlak, dan tanpa ragu mendukung langkah Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto untuk memasukkan larangan peredaran vape secara total ke dalam RUU tentang Narkotika dan Psikotropika. Apa yang awalnya dipasarkan sebagai alternatif, kini bertransformasi menjadi wadah paling efektif bagi pengedar narkoba untuk menyebarkan barang haram mereka. Bukan lagi sekadar nikotin, tapi hari ini kita menemukan ganja cair, kokain cair, morfin, hingga zat psikoaktif berbahaya seperti Etomidate, semuanya dikemas rapi dalam botol cairan vape. Jika wadahnya masih beredar bebas, maka peredaran narkoba jenis baru tidak akan pernah bisa kami hentikan,” tegas Dedy Irsan dalam pernyataannya di Jakarta, Senin (11/5/2026).

Ia menambahkan, posisi Indonesia yang kini tercatat sebagai negara pengguna vape tertinggi di dunia dengan persentase mencapai 25 persen dari total penduduk, adalah sebuah sinyal bahaya besar. Angka ini berbanding lurus dengan lonjakan masuknya zat-zat berbahaya baru ke wilayah Indonesia.

“Angka 25 persen itu artinya satu dari empat warga kita menggunakan alat yang sama persis dengan yang dipakai pengedar narkoba. Kita tidak bisa membedakan mana yang isi cairan biasa dan mana yang sudah dicampur narkotika, karena bentuknya sama persis. Bagaimana kita bisa memberantas narkoba cair jika alatnya sendiri masih kita izinkan beredar bebas, dijual bebas di pinggir jalan, dan sangat mudah dijangkau anak sekolah? Ini ibarat memerangi nyamuk tapi masih membiarkan genangan air ada di mana-mana. Negara wajib hadir melindungi rakyatnya, dan melarang total adalah satu-satunya jalan paling efektif,” ucap Dedy.

BACA JUGA:  CBA Soroti Mutasi Besar-besaran di RSUD Dr Koesma Tuban

Pernyataan dukungan ini disampaikan menyusul penegasan keras yang dilontarkan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol Suyudi Ario Seto, beberapa hari sebelumnya. Di hadapan awak media usai kegiatan pelantikan Sobat Ananda Bersinar di Jakarta Selatan, Rabu (6/5/2026), dan juga di DPR RI, Suyudi menegaskan bahwa wajah perdagangan narkoba di dunia maupun Indonesia telah berubah drastis dan mutlak membutuhkan langkah tegas pelarangan.

“Tentunya dengan data yang sudah kami miliki dari hasil uji lab dan juga dari beberapa penangkapan dan pengungkapan yang dilakukan BNN, bahwa sekarang perkembangan narkotika dunia termasuk di Indonesia itu adalah narkotika cair. Dan satu-satunya media yang digunakan untuk menyebarkannya adalah rokok elektrik. Sementara saat ini rokok elektrik tengah menjadi tren di tengah kalangan anak muda,” ungkap Komjen Suyudi Ario Seto.

Menurut Suyudi, tidak ada cara lain untuk memberantas peredaran narkotika jenis cair selain dengan menutup akses utamanya, yaitu melarang peredaran rokok elektrik secara menyeluruh. Ia menjelaskan bahwa hampir seluruh jenis zat berbahaya kini telah memiliki versi cairan yang sangat sulit dideteksi.

“Kita melihat bahwa perkembangan vape di dunia dan juga di Indonesia ini sudah begitu masif, jadi tidak ada cara lain selain dilarang total. Hampir semua jenis narkoba sekarang sudah ada bentuk cairnya: ganja cair, kokain cair, morfin cair, ada Etomidate, semuanya bentuknya cair. Bahkan kami catat, bahan baku pembuatan narkoba cair seperti kasus Etomidate banyak dipesan pelaku dari luar negeri, seperti Tiongkok, lalu dirakit dan diedarkan di sini,” paparnya tegas.

BACA JUGA:  Terobosan Ketahanan Pangan Kota Mojokerto, Tuai Pujian Dari Tim Award PKP 2023

Kepala BNN menambahkan, data statistik hingga tahun 2025 menunjukkan fakta mengkhawatirkan: selain 25 persen penduduk Indonesia menggunakan vape, tercatat juga sudah ada 177 jenis zat psikoaktif baru yang berhasil masuk ke Indonesia, dan mayoritas di antaranya berwujud cairan.

“Kami tentunya memiliki kepentingan untuk menjaga generasi muda kita dari ancaman narkotika yang semakin masif, serta menjaga agar masyarakat kita tetap sehat dan selamat dari peredaran barang terlarang ini. Kami tidak ingin menunggu korban berjatuhan baru bertindak. Kami harus memutus sumbernya sejak dini,” ujar Suyudi.

Sebagai informasi, usulan pelarangan ini telah resmi disampaikan BNN dalam pembahasan RUU tentang Narkotika dan Psikotropika saat rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI dan perwakilan Bareskrim Polri di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Selasa (7/4/2026). RUU tersebut telah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.

Merespons hal itu, Dedy Irsan kembali menegaskan bahwa pihaknya sepenuhnya mendukung Kepala BNN RI dalam mendorong DPR dan pemerintah untuk segera mengesahkan aturan tersebut. Bagi Ombudsman, isu ini adalah bagian dari perlindungan hak dasar warga negara atas lingkungan yang sehat dan aman.

“Kami mengapresiasi langkah berani BNN. Ombudsman melihat ini sebagai masalah pelayanan publik dan perlindungan hak hidup. Kepentingan publik dan keselamatan generasi bangsa jauh di atas segalanya. Jangan sampai terlambat, karena yang dipertaruhkan adalah masa depan anak-anak Indonesia,” pungkas Dedy Irsan.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *