Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Ungkap Jaringan Narkoba, Polres Langsa Amankan Dua Pelaku dan BB Sabu

IMG 20250725 174103
Dua pelaku dan BB sabu yang berhasil diamankan Satres Narkoba Polres Langsa. (Foto:hariandaerah.com/Humas).

KOTA LANGSA – Kepolisian Resort (Polres) Langsa dibawah Satuan Reserse Narkoba berhasil amankan dua orang pelaku dan barang bukti (BB) ratusan gram sabu yang akan diedarkan di Kota Langsa.

Pengungkapan jaringan Narkoba antar Kabupaten yang dilakukan Satres Narkoba Polres Langsa terjadi di Gampong Seuneubok Aceh, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur, sekitar pukul 14.30 WIB, Senin (14/7/2025).

Kapolres Langsa, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto SIK melalui Kasat Resnarkoba, AKP Mulyadi SH MH menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi jual beli sabu dalam jumlah besar di wilayah Langsa.

“Hasil penyelidikan, sabu tersebut akan diambil di wilayah Aceh Timur. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan dua pelaku di areal tambak Gampong Seuneubok Aceh, Peureulak,” ucap Kasatres Narkoba kepada awak media, Jumat (25/07/2025).

BACA JUGA:  Seorang Warga Bener Meriah Diamankan Satreskoba Polres Bener Meriah

AKP Mulyadi menjelaskan, dua pelaku yang diamankan adalah Muksalmina bin Abdul Gani (35) seorang nelayan, dan Ridwan bin Yakob (31) wiraswasta, yang keduanya merupakan warga Gampong Bangka Rimueng, Peureulak.

Polisi kemudian menggeledah lokasi dan menemukan BB 5 paket besar sabu dengan berat 253,5 gram. 2 paket ditemukan di tanah dan 3 lainnya di bagasi sepeda motor Yamaha N-Max yang berada di dekat pelaku.

“Selain sabu, kita juga amankan 1 plastik merah, 2 dompet, 1 gunting, 1 timbangan digital, 2 unit ponsel dan 1 sepmor Yamaha N-Max,” ujarnya.

Mulyadi menerangkan, bahwa kedua pelaku beserta BB telah dibawa ke Mapolres Langsa untuk proses penyidikan lebih lanjut dan keduanya mengakui bahwa sabu tersebut akan diedarkan di Kota Langsa dengan imbalan 5 juta.

BACA JUGA:  Rudapaksa Anak oleh Ayah Kandung Terungkap, Polres Langsa Tangkap Pelaku

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.

“Kasus ini akan kita dalami untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Kami berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Langsa,” pungkas AKP Mulyadi.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *